WANHEARTNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith enggan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang mendakwanya telah menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
Sikap emosi pimpinan dan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin tersebut ditunjukkan setelah menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan penyebaran hoaks yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Alih-alih memberikan tanggapan, Habib Bahar malah menantang sejumlah pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang dinilai kontra dengan ceramahnya di Kabupaten Bandung yang kemudian dianggap hoaks.
Bahkan, Bahar dengan lantang menyatakan siap membuktikan bahwa isi ceramahnya itu tidak mengandung hoaks.
"Saya tidak mau banyak berkomentar. Saya akan membuktikan bahwa saya tidak memberikan kebohongan dan nanti kita akan buktikan di pengadilan. Jadi saya tidak mau banyak komentar dan agar pengadilan dan agar pengadilan ini berjalan kondusif," tegas Bahar.
"Ceramah saya disitu maulid, kalau mau debat, kita debat dengan pimpinan ponpes," tegas Bahar.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar di muka sidang, memang ada sejumlah pimpinan ponpes yang notabene berdomisili di Kabupaten Garut yang kontra dengan isi ceramah Bahar.
Bahkan, Bahar meminta jaksa menghadirkan mereka di muka persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan sejumlah nama antara lain KH Faisal Sobari pimpinan ponpes Daarus Syifa Garut, KH Alum Burhanudin pimpinan Ponpes Miftahul Huda Garut, KH Abdul Mujib pimpinan ponpes Fauzan Garut, RD Amin Muhyiddin pimpinan Ponpes Assaadah Garut.
Selanjutnya, KH RD Jujun Junaedi pimpinan Ponpes Al-Ghoniyyah, H Mu'tashim Billah pimpinan Ponpes An-nur Garut, KH Jamjam Nurjaman pimpinan Ponpes Ar-Rohmat, H Bunyamin pimpinan Ponpes Najaahaan Garut, KH Dadang Ridwan pimpinan Ponpes Al Taqwa Darussalam dan Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir.
"Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang," tegas Bahar lagi.
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith menilai, pasal yang disangkakan kepada kliennya terkait berita bohong merupakan aturan lama yang ada sejak pemerintahan Presiden Soekarno.
"Soal materinya terus terang karena berkaitan dengan Undang-Undang Nomor nomor 1 Tahun 1946 (sebelumnya ditulis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945) kaitan dengan berita bohong. Undang-undang ini sudah lama di zaman rezim Soekarno, kok diangkat kembali, kok mengarah ke sana," ungkap Ichwan.
Meski begitu, Ichwan menyatakan, pihaknya akan mencermati kembali dakwaan yang disampaikan Jaksa terkait Maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam, Habib Rizieq Shihab, dan kematian enam pengawal Habib Rizieq Shihab.
"Itu yg kita rekam maka nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu, itu intinya," katanya.
Sementara itu, menanggapi keinginan Bahar untuk menghadirkan sejumlah pimpinan ponpes, Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusdani menyatakan, sepanjang nama-nama itu termuat dalam BAP, tentunya meraka akan dihadirkan di muka sidang. /oke