Fantastis! THR PNS Yang Paling Banyak Ternyata Anak Buah Sri Mulyani, Tukinnya Saja Ratusan Juta, Ini Daftarnya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fantastis! THR PNS Yang Paling Banyak Ternyata Anak Buah Sri Mulyani, Tukinnya Saja Ratusan Juta, Ini Daftarnya

Senin, 25 April 2022 | April 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-25T01:18:23Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Soal Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang withering banyak menerima Tunjangan Hari Raya ( THR) kini ramai dibicarakan.

PNS yang mana yang besaran THR withering banyak itu?

Mereka adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, pseudonym para anak buah Sri Mulyani.

Hal ini ramai dibicarakan pasca THR PNS atau ASN di Indonesia sudah dicairkan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri 1443 H atau 2022.

Jika lebaran idulfitri jatuh pada Senin (2/5/2022), maka THR PNS sudah diterima setidaknya sejak Jumat (22/4/2022).

Apakah Anda termasuk PNS atau ASN yang sudah terima THR?

Jika belum, harap sabar menunggu atau dimungkinkan baru cair setelah Lebaran Idul Fitri.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," customized structure Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Sabtu (16/4/2022) lalu.

Besaran THR 2022 bagi ASN lebih besar, yakni sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Siapa sih PNS atau ASN yang withering banyak menerima THR pada tahun ini?

Mungkin tak banyak yang tahu jika mereka yang withering banyak menerima THR adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Iya, para anak buah Sri Mulyani.

Lihat saja berapa nilai tunjangan mereka.

PNS Direktorat Jenderal Pajak atau DJP jadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya.

Tunjangan withering tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya.

Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.

Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.

Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level withering rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS withering atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi.

Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account delegate

tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.

Rincian tukin PNS DJP

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:

* Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000

* Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000

* Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000

* Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000

* Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000

* Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000

* Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000

* Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000

* Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

* Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

* Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

* Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

* Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

* Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

* Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

* Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

* Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

* Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

* Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

* Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

* Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

* Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

* Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

* Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Sebagaimana PNS lainnya,PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin.

Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Gaji pokok PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang withering terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

1. Gaji PNS

Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

msn/trbn

×
Berita Terbaru Update
close