WANHEARTNEWS.COM - Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah'. Majelis hakim menyatakan jika Ferdinand bersalah karena menyiarkan berita bohong.
Ferdinand dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022), dikutip dari tvOnenews.
Menjatuhkan hukuman, lanjutnya, terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan 7 bulan penjara terkait 'Allahmu Lemah'.
Sebelumnya, Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan di media sosial Twitter, yang dinilai sebagai pemberitaan bohong terkait agama Islam.