FPPJ: Lebih Tepat dan Efektif Perpanjang Jabatan Anies Baswedan Dkk -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FPPJ: Lebih Tepat dan Efektif Perpanjang Jabatan Anies Baswedan Dkk

Kamis, 07 April 2022 | April 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-07T05:20:13Z

WANHEARTNEWS.COM - Ada 272 kepala daerah setingkat gubernur, walikota, dan bupati yang masa jabatannya akan berakhir dalam satu tahun ke depan. Terhitung mulai 12 Mei 2022 hingga akhir 2023. Di antara gubernur yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 ini adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pemerintah melalui Kemendagri merencanakan mengirim penjabat untuk mengisi kekosongan hingga digelar Pilkada 2024.

Namun menurut pandangan Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansah, memperpanjang masa jabatan pemimpin daerah saat ini lebih tepat dan efektif.

"Legitimasinya lebih kuat dan program yang belum rampung bisa diselesaikan," kata Endriansah, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (7/4).

Aktivis yang akrab disapa Rian ini menambahkan, usulan memperpanjang masa jabatan pemimpin daerah patut jadi pemikiran bagi pemerintah, terutama Menteri Dalam Negeri, dalam menyikapi kekosongan jabatan kepala daerah yang terjadi pada 2022 dan 2023.

Rian mengakui aturan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah memang belum ada. Namun, opsi memperpanjang masa jabatan kepala daerah bisa menjadi diskursus bagi pemerintah.

Salah satunya, menurut Rian, jika memang diperlukan pemerintah bisa mengeluarkan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang-undang (Perppu) untuk mengatur perpanjangan kepala daerah.

"Karena kekosongan jabatan kepala daerah sangat banyak dan waktunya cukup panjang," kata Rian.

Sebelumnya, mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat sementara dari ASN.   

Saran yang mengemuka yakni agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja.

Menurut Djohan, hal itu dinilai lebih baik, daripada menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat, sebab berpotensi punya keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close