H*bung*n badan itu atas dasar suka sama suka.
Hal ini membuat ponpes di Aceh geger geden.
Seorang ustaz Pondok Pesantren di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur ditangkap setelah menjadikan seorang santriwatinya sebagai budak seks.
Oknum ustaz yang bernama SF (27) itu sudah berkali-kali memaksa seorang santriwatinya yang berinisial SR (18) berhubungan badan.
SF menyetubuhi SR sejak santriwati itu berusia 15 tahun.
Hubungan terlarang antara oknum ustaz dan santriwati itu terjadi di kamar asrama hingga kamar mandi pondok pesantren.
Warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur itu mengaku tak kuasa menahan nafsunya ketika melihat korban.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK melalui keterangan pers, Selasa (12/4/2022), mengatakan, SF ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jumat (8/4/2022) lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK.
Saat ini, terang Kasat Reskrim, perkara SF dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia menjelaskan, perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan SF kepada SR berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.
Korban merupakan warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara (Sumut).
Awal mula pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk kamar korban yang saat itu sendirian melalui jendela.
Setelah berhasil masuk, SF pun mengajak SR untuk berhubungan badan.
Kondisi itu didukung dengan suasana asrama putri yang sedang sepi
Selain itu, SF dan SR juga pernah melakukan persetubuhan di dalam kamar mandi asrama santriwati.
Saat itu, korban ijin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil.
Kemudian SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali berhubungan badan.
Namun, SR akhinya jenuh dengan perilaku pelaku. SR mulai menyadari jika ia hanya dijadikan sebagai pelampiasan.
SR pun akhirnya menceritakan peristiwa yang ia alami ke orangtuanya.
Santriwati itu mengaku telah 5 kali dipaksa SF untuk berhubungan badan di Ponpes.
"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.
Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.
Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
S:Tribun Sumsel