WANHEARTNEWS.COM - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen resmi berlaku hari ini. Kenaikan PPN sebesar 1 persen dari tarif sebelumnya ini berdampak kepada naiknya beberapa biaya barang dan jasa.
Adapun kebijakan tarif PPN 11 persen ini tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain hari ini, PPN diketahui akan naik secara bertahap menjadi 12 persen di tahun 2025.
Harga Pulsa dan Kuota
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memungut tarif PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher mulai 1 Februari 2021 lalu.
Dengan begitu, penjualan pulsa, kartu perdana, dan kuota akan terkena dampak penerapan PPN 11 persen ini. Beberapa provider atau operator seluler telah menyatakan akan menyesuaikan tarif PPN sesuai kebijakan terbaru, seperti Indosat, Smartfren, Telkomsel, dan XL.
Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih, menuturkan XL akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN menjadi 11 persen.
"XL Axiata juga telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktivitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut," ujarnya kepada kumparan, Kamis (31/3).
Biaya Token Listrik Pelanggan Rumah Tangga
Sama seperti pulsa, token listrik telah menjadi objek PPN. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero), Agung Murdifi, membenarkan penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada biaya token, namun khusus pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 7.700 VA.
"Pelanggan PLN yang selama ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen hanya pelanggan tarif rumah tangga dengan daya mulai 7.700 VA ke atas baik pelanggan pascabayar maupun prabayar," ujarnya saat dihubungi kumparan, Kamis (31/3).
Agung memastikan, pelanggan dengan daya di bawah itu tidak akan terdampak. "Bagi pelanggan di luar Tarif dan Daya tersebut tidak ada perubahan dikarenakan tidak dikenakan PPN," pungkasnya.
Terbaru, pemerintah memastikan bahwa listrik mendapat fasilitas bebas PPN, kecuali untuk listrik rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA.
Biaya Transaksi Saham
Kenaikan biaya transaksi saham ini dikonfirmasi oleh para perusahaan sekuritas kepada para nasabahnya melalui surat elektronik. Salah satunya adalah Trimegah Sekuritas yang menyatakan, akan memberlakukan ketentuan tersebut untuk setiap transaksi saham per besok, 1 April 2022.
"Mulai tanggal 01 April 2022, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk akan memberlakukan ketentuan tersebut untuk setiap transaksi saham per besok, 1 April 2022,” bunyi email Trimegah yang dikutip kumparan, Kamis, (31/3).
Kemudian ada juga dari Ajaib Sekuritas yang mengkonfirmasi akan memberikan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen untuk transaksi saham di Ajaib. Dengan begitu, maka biaya transaksi saham di Ajaib akan disesuaikan dengan rincian sebagai berikut:
- Untuk nilai transaksi < Rp150 juta, biaya untuk beli adalah 0,1513 persen dari nilai transaksi, biaya jual 0,2513 persen.
- Untuk nilai transaksi Rp150 juta sampai Rp1,5 miliar, biaya beli 0,141 persen, biaya jual 0,2412 persen.
- Untuk nilai transaksi > Rp1,5 miliar, biaya beli 0,1311 persen, biaya jual 0,2311 persen.
Sumber: kumparan