Harta Jokowi Naik Rp 7,8 M, Muslim Arbi: Apakah dari Gaji Presiden? Sehingga Kenaikannya Mencapai Miliaran -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Harta Jokowi Naik Rp 7,8 M, Muslim Arbi: Apakah dari Gaji Presiden? Sehingga Kenaikannya Mencapai Miliaran

Selasa, 19 April 2022 | April 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-19T13:57:44Z

WANHEARTNEWS.COM - Penambahan harta kekayaan Presiden Joko Widodo yang mencapai Rp 7,8 miliar dalam satu tahun dipertanyakan banyak pihak. Sebab, penambahan itu tidak sinkron jika hanya menghitung gaji dan tunjangan yang didapat Jokowi dari negara.

Salah satu pihak yang merasa heran dengan naiknya harta Jokowi hingga Rp 7,8 miliar dalam setahun itu adalah Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi.

"Kekayaan Jokowi setahun dicatat mengalami kenaikkan Rp 7,8 miliar. Apakah selain gaji presiden, Jokowi juga punya bisnis sehingga setahun kenaikan kekayaan mencapai miliaran?" ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/4).

Menurut Muslim, gaji presiden sudah diatur dalam UU 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Dalam UU 71/1978 disebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Adapun gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden adalah sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta, dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.

Selain gaji pokok, Presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Adapun besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.

Sehingga, dalam satu bulan, Presiden Jokowi memperoleh total take home pay berupa gaji pokok ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp 62,74 juta.

Nah, kalau dikalikan satu tahun atau 12 bulan, uang yang diperoleh Presiden Jokowi sebesar Rp 752,88 juta.

"Apakah dari gaji presiden itu Jokowi dalam setahun akan bertambah kekayaannya miliaran? Bisa dihitung kok berapa gaji presiden setahun. Lalu penambahan kekayaan setahun mencapai Rp 7,8 miliar itu dari mana?" pungkas Muslim.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui laman Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jokowi telah melaporkan harta kekayaan pada 24 Februari 2022 untuk periodik LHKPN 2021.

Pada LHKPN 2021, Jokowi tercatat mempunyai harta sebesar Rp 71.471.446.189. Sedangkan pada LHKPN 2020, Jokowi mempunyai harta sebesar Rp 63.616.935.818.

Sehingga, kenaikan harta Jokowi selama satu tahun terakhir sebesar Rp 7.854.510.371. 

Sumber: rmol

×
Berita Terbaru Update
close