Hasil Rampasan Edhy Prabowo Cs Senilai Rp 72 M dan 2.700 Dolar AS Disetor KPK ke Kas Negara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hasil Rampasan Edhy Prabowo Cs Senilai Rp 72 M dan 2.700 Dolar AS Disetor KPK ke Kas Negara

Jumat, 08 April 2022 | April 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-08T04:34:41Z

WANHEARTNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang Rp 72 miliar dan 2.700 dolar AS hasil rampasan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dkk ke kas negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara sebagai salah satu langkah melakukan asset recovery, Jaksa Eksekutor KPK, Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dkk.

"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp 72 miliar dan 2.700 dolar AS yang berdasarkan tuntutan Jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (8/4).

KPK, kata Ali, terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera kepada para koruptor.

"Dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," pungkas Ali.

Edhy Prabowo telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang pada Selasa (5/4) untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi massa penahanan sebelumnya.

Selain itu, Edhy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Edhy juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang oleh Edhy. Dan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Putusan MA tersebut diketahui mengurangi pidana penjara untuk Edhy yang diputuskan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI. PT DKI memperberat dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun untuk Edhy.

Sementara di tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Edhy divonis lima tahun penjara, sama seperti putusan di tingkat Kasasi di MA. 

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close