HRS Murka, Munarman Korban Fitnah Keji: Tidak Satu Hari Pun Pantas Dihukum Penjara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HRS Murka, Munarman Korban Fitnah Keji: Tidak Satu Hari Pun Pantas Dihukum Penjara

Rabu, 06 April 2022 | April 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-06T15:59:09Z

WANHEARTNEWS.COM - Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menanggapi vonis hakim terhadap Munarman. Menurut Rizieq Shihab seharusnya Munarman tidak divonis hukuman penjara dalam kasus terorisme.

Rizieq menilai tuduhan yang ditujukan kepada Munarman merupakan fitnah keji.

"HRS mengatakan sama seperti kami, bahwa beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas dihukum dan ini adalah fitnah yang keji dari rezim ini," kata kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (6/4/2022).

Menurut Azis, Rizieq Shihab menyesalkan apa yang dihadapi Munarman sejak diproses hukum dalam kasus terorisme. Rizieq mendoakan yang terbaik untuk Munarman dan keluarga dalam menghadapi proses hukum.

"Beliau sangat menyesalkan dan mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya," ucap Azis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu.

Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sumber: era
×
Berita Terbaru Update
close