WANHEARTNEWS.COM - Konflik China dan Indonesia atas klaim Laut Natuna Utara telah lama terjadi. Konflik ini mengakar pada klaim China yang menyebutkan bahwa Laut Natuna Utara atau Laut China Selatan merupakan bagian dari teritorial negara tersebut.
China mengklaim bahwa Laut Natuna Utara merupakan miliknya, atas dasar nilai historis dan Nine Dash Line atau garis putus-putus.
Tetapi, Indonesia secara hukum dapat melaporkan klaim atas Natuna ini berdasar pada United Nation Convension on The Law of The sea (UNCLOS) 1982. Aturan ini adalah aturan hukum internasional untuk mengatur batas maritim suatu negara baik laut teritorial maupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) melalui penarikan garis pangkal (baseline).
Dengan adanya aturan ini klaim China dianggap tak lagi berdasar hukum, seperti yang diungkap oleh Imam Prihandono, ketua Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
“UNCLOS 1982 hanya mengenal tiga baseline untuk mengukur wilayah perairan, sedangkan Nine Dash Line tidak ada di UNCLOS. Jadi, apa yang akan dilakukan oleh China tidak memiliki dasar hukum,” ucap Prihandono seperti dikutip Hops.ID dari laman resmi Fakultas Hukum Airlangga.
Berdasar hukum internasional ini Indonesia mengancam akan melaporkan China ke pengadilan internasional seperti yang tertuang dalam sebuah laporan tertulis di laman Thepaper.cn yang dikutip dari Pikiran Rakyat pada hari Senin, 4 April 2022.
“Indonesia mengatakan jika tidak dapat menyelesaikan perselisihan dengan China di perairan Kepulauan Natuna di Laut China Selatan, Indonesia akan menggunakan jalur pengadilan internasional untuk menyelesaikannya,” tulis laporan tersebut.
Atas ancaman ini, Beijing dilaporkan kemudian mengajak Indonesia dan sederet negara ASEAN lain untuk berunding menyelesaikan masalah klaim Nine Dash Line tersebut.
Sebelumnya, China pernah melakukan sederet pelanggaran atas wilayah teritorial Indonesia di Laut Natuna Utara, misalnya kasus-kasus pencurian ikan di Laut Natuna yang dilakukan oleh kapal China serta dikawal oleh kapal penjaga pantai milik negara tersebut. Atau yang terbaru adalah soal protes keras yang dilayangkan China atas pengeboran lepas pantai Indonesia di Blok Tuna dengan alasan bahwa kegiatan tersebut melanggar wilayah teritorial China.
Padahal, pengeboran lepas pantai di Blok Tuna masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Kepulauan Natuna.***
Sumber: hops