WANHEARTNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan diminta segera melaksanakan keputusan MA terkait Judicial Review (JR) Perpres 99/2020 tentang Keharusan Pemberian Vaksin Halal, khususnya bagi warga muslim.
Keputusan tersebut dinilai mendesak untuk dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi. Untuk itu, dengan adanya putusan MA tersebut, pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi.
"Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal," kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Jumat (22/4).
Meskipun sedikit terlambat, kata Saleh, putusan MA tersebut dinilai akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat. Faktanya, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia. Dengan putusan MA itu, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin.
"Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama," katanya.
Dalam konteks itu, Kementerian Kesehatan perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA.
"Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal," pungkas Ketua Fraksi PAN DPR RI ini.
Sumber: rmol