Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI jadi Anggota TNI, DPR: Yang Penting Jangan Sampai Kecolongan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI jadi Anggota TNI, DPR: Yang Penting Jangan Sampai Kecolongan

Jumat, 01 April 2022 | April 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-01T13:20:04Z

WANHEARTNEWS.COM - Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Kresna Dewanata Phrosakh mengingatkan Panglima TNI Andika Perkasa.

Itu terkait kebijakannya yang memperbolehkan anak dan keturunan PKI menjadi anggota TNI.

Ia mengingatkan untuk tidak kecolongan paham-paham PKI.

“Jagan sampai kita kecolongan, ada calon prajurit terpapar dengan ideologi-ideologi bertentangan Pancasila,” kata Kresna dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Kendati demikian, Kresna mengapresiasi kebijakan baru Panglima TNI tersebut.

“Kita mengapresiasi berbagai kebijakan baru dilakukan Andika setelah menjadi Panglima TNI,” pungkasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan dalam aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI.

Salah satu yang cukup mengejutkan adalah membolehkan keturunan apapun dan siapapun mendaftar.

Termasuk mereka yang merupakan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Perubahan ini dilakukan saat Jenderal Andika Perkasa memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI.

Kemudian, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.

Sebagaimana video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Jenderal Andika Perkasa bertanya pada Direktur D BAIS TNI Kolonel A. Dwiyanto tentang aturan seleksi calon prajurit.

Salah satu fokusnya tentang aturan nomor 4, di mana keturunan PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit.

Menurutnya, aturan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk terus.

“Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” tanyanya.

“Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25,” jawab Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS 25/1966.

Dijawab Kolonel Dwiyanto bahwa TAP MPRS Nomor 25 melarang komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun ’65.

Mendengar itu, Jenderal Andika lantas menjelaskan bahwa TAP MPRS tersebut berisi dua poin utama.

Pertama menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Kedua menyatakan bahwa komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang.

“Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini,” tambah dia.

Atas alasan itu, dia meminta agar aturan tersebut diubah dan kemudian perubahan dipakai untuk syarat seleksi calon prajurit yang berlaku.

“Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki, tidak usah ada paparan lagi karena sangat sedikit. Tapi setelah diperbaiki itu yang berlaku,” kata Andika.

Sumber: pojoksatu

×
Berita Terbaru Update
close