WANHEARTNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 6 April 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (8/4/2022). Kedudukan dan tugas SDA diatur di Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 4
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 5
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
Adapun susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional diatur di pasal-pasal selanjutnya. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Seperti diketahui, menteri yang menyelenggarakan koordinasi di bidang kemaritiman dan investasi merupakan Menko Kemaritiman dan Investasi yang saat ini dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Berikut ini aturan selengkapnya;
Pasal 6
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. ketua harian;
d. anggota; dan
e. sekretaris.
(2) Ketua, wakil ketua, ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merangkap sebagai anggota.
(3) Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap serta unsur nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap atas
dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(4) Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 6 (enam) Gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun yang dipilih oleh ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
b. wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian;
c. ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri;
d. anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah Pusat terdiri atas:
1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan;
13. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
14. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; dan
15. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi,
e. anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas:
1. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat;
2. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan
3. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur,
f. anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air; dan
g. sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.
(2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden
Sumber: detik