WANHEARTNEWS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta kasus korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah dihentikan Polda NTB.
Nanti masyarakat takut melawan kejahatan kalau korban ini jadi tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta perkara kasus korban begal Amaq Sinta alias Murtade yang justru jadi tersangka untuk dihentikan Polda NTB.
“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kamis (14/4/2022).
Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Itu jadi pedoman kita,” ujarnya.
Kabareskrim Komjen Agus mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut.
Menurutnya, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.
“Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka,” katanya.
“Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara,” ujarnya lagi.
“Jangan sampaikan seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat,” tegas mantan Kapolda Sumut ini.
“Mudah-mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan,” kata Komjen Agus.
Diketahui Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengambil alih kasus ini dari Polres Lombok Tengah.
“Yang pasti kasus itu kan ditangani Polres Lombok Tengah. Maka sekarang kami tangani di Polda,” kata Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto pada wartawan, Kamis (14/4).
(ral/pojoksatu)