WANHEARTNEWS.COM - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah menggeledah 10 tempat terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka Indrasari Wisnu Wardhana.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah menyampaikan, lokasi lain yang turut digeledah terjadi di beberapa kota. Mulai dari Batam, Surabaya, dan Medan.
"Tempat penggeledahan ada beberapa. Kantor terkait kegiatan usaha dari pihak swasta yang sudah kami tetapkan terangka, ada juga rumah tersangka IWW. Tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag. Lokasi ada di Batam, Surabaya, dan Medan," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (22/4/2022).
Kekinian, kata Febrie, penyidik telah mempunyai sekitar 650 dokumen yang sedang diteliti. Lebih lanjut, Febrie menambahkan, barang bukti tersebut akan memperkuat soal dugaan kerja sama antartersangka. Tentunya, kata dia, hal tersebut masih dalam rangka proses penelitian sehingga tidak bisa disampaikan secara detail.
"BB ini akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka, yang tentunya ini masih dalam penelitian penyidik sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di BB," beber Febrie.
Resmi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan izin ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Penerbitan izin ekspor ini yang membuat langkanya CPO dan imbasnya langkanya minyak goreng.
Adapun, dari empat tersangka itu, terdapat satu dari pemerintahan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indasari Wisnu Wardhana.
Sisanya, ketiga tersangka berasal dari pihak swasta yang diantaranya, Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group; Togar Sitanggang, General Manager PT Musim Mas; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
S:Suara