WANHEARTNEWS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan 12 orang saksi tersebut terdiri dari 11 pelapor dan satu orang saksi ahli perdagangan.
"Ada 11 saksi pelapor diantaranya berinisial RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, serta satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4/2022) seperti dilansir dari PMJNews.
Menurut Ramadhan, modus operandi dari para tersangka DNA Pro yaitu dengan memasarkan dan menjual aplikasi robot trading dengan sistem penjualan langsung melalui skema piramida.
Dari para pelapor, polisi menghitung dugaan kerugian yang mereka alami akibat kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini mencapai Rp 97 miliar.
“Dalam kasus ini total kerugian sebesar Rp97 miliar lebih termasuk dari lima laporan yang masuk per 4 April 2022,” pungkas Ramadhan.
Sumber: tvone