WANHEARTNEWS.COM - Pihak keluarga Ade Armando menyebut somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya Muannas Alaidid kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno adalah resmi dari Ade Armando langsung yang tengah dirawat di rumah sakit pasca dihajar massa saat ikut aksi demo 11 April 2022.
Sekjen Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) yang juga mewakili pihak keluarga, Nong Darol Mahmada mengatakan meski cuitan Eddy soal AA penista agama tidak bisa dibenarkan meski tidak secara gamblang menyebut nama Ade Armando.
"Bang Ade Armando sudah jadi korban kebiadaban jangan lagi menjadi korban penghakiman opini massa dengan menuduhnya sebagai penista agama dan ulama yang tidak ada bukti resmi dari pengadilan," kata Nong dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, Ade Armando tidak pernah diputuskan bersalah oleh hukum dalam laporan penistaan agama, bahkan laporannya sudah dihentikan atau SP3 oleh pihak kepolisian sehingga tidak pantas disebut penista agama.
Dia membandingkan kasus ini dengan Ustad Abdul Somad, Rocky Gerung, dan Haikal Hasan yang juga pernah dilaporkan kasus penistaan agama tapi tak pernah diputuskan bersalah.
"Kalau hanya karena laporan polisi soal penistaan agama Bang Ade Armando bisa dituduh seperti itu, maka Abdul Somad, Rocky Gerung, Haikal Hasan juga bisa dituduh yang sama karena pernah dilaporkan ke polisi," ucapnya.
Sebelumnya, Eddy Soeparno di twitter menulis inisial AA sebagai penista agama dan ulama yang pantas diperlakukan tegas dan keras. Berikut isi cuitan Eddy:
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno pada 12 April 2022.
Cuitan ini dipermasalahkan Muannas karena merasa inisial AA tersebut adalah Ade Armando yang sehari sebelumnya dikeroyok massa demo 11 April 2022.
"Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya," kata Muannas dalam keterangannya.
Muannas menilai cuitan Eddy telah mencemarkan nama baik Ade Armando sesuai dengan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Dia mendesak Eddy segera meminta maaf.
"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," tutup Muannas.
Sumber: suara