WANHEARTNEWS.COM - Pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan ini merevisi aturan sebelumnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Lewat aturan ini, pemerintah mengklaim pencairan JHT lebih sederhana dan mudah.
Berikut fakta lengkap klaim JHT:
1. Tak Perlu Tunggu 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, lewat aturan yang baru ini, klaim manfaat JHT dikembalikan sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mencairkan manfaat JHT.
"Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," katanya.
"Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun," tambahnya.
2. Syarat Pensiunan Klaim JHT
Ida Fauziyah mengatakan syarat klaim bagi peserta yang mencapai usia pensiun yakni cukup kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, ada empat dokumen untuk klaim JHT yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, kartu keluarga (KK) dan surat berhenti kerja karena usia pensiun.
"Saat ini menjadi cukup dua dokumen saja, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan yang kedua KTP," katanya.
Dia mengatakan, Permenaker ini juga memberikan kemudahan untuk klaim manfaat JHT. Sebutnya, dokumen yang dilampirkan untuk klaim dapat berupa dokumen elektronik.
"Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi yang sebelumnya harus melampirkan dokumen asli," katanya.
3. Pembayaran Paling Lama 5 Hari
Ida menegaskan pembayaran manfaat JHT withering lama lima hari dengan catatan persyaratannya lengkap.
"Pembayaran manfaat JHT withering lama lima hari, saya ulangi withering lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
4. Bisa Klaim Meski Iuran Nunggak
Selain itu, pekerja tetap dapat mengajukan klaim meski ada tunggakan iuran JHT. Menurut Ida, tunggakan iuran wajib itu akan ditagih BPJS Ketenagakerjaan ke pengusaha.
"Jadi hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang," ujarnya.