WANHEARTNEWS.COM - Terdakwa kasus pembuangan dua korban kecelakaan hingga meninggal dunia, Kolonel Priyanto dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD terkait kasus pembunuhan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).
Pihak keluarga Handi mengaku kecewa dan berharap Priyanto dihukum mati atas perbuatannya itu.
Kolonel Priyanto kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Handi dan Salsa. Dalam sidang tersebut Oditur militer membacakan tuntutannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, sebagaimana dikutip dari detikcom, Kamis 21 April 2022.
Kolonel Priyanto diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Oditur militer menyebut hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana dengan melibatkan anak buahnya.
“Terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya,” kata Wirdel Boy.
Sedangkan hal yang meringankan, Kolonel Priyanto disebut Wirdel Boy berterus terang selama persidangan sehingga memudahkan persidangan. Selain itu, Kolonel Priyanto menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, keluarga Handi mengaku tidak puas. Agan Suryati, Ibunda Handi meminta Kolonel Priyanto dihukum mati.
“Tidak, tidak puas. Saya minta hukuman mati,” ucap Agan saat dikonformasi, Kamis 21 April 2022.
Agan mengatakan, tindakan yang dilakukan Priyanto berakibat fatal terhadap keselamatan anaknya, Handi. Dia meminta agar Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman bagi para pelaku, khususnya Priyanto.
“Kan sudah terbukti salah, itu saja,” ungkap Agan.
S:Makassar terkini