Korban Pengeroyokan Putra Siregar Merupakan Keluarga Wakapolri, Begini Penjelasan Polisi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korban Pengeroyokan Putra Siregar Merupakan Keluarga Wakapolri, Begini Penjelasan Polisi

Senin, 18 April 2022 | April 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-18T13:54:26Z

WANHEARTNEWS.COM - Korban pengeroyokan yang dilakukan bos PS Store, Putra Siregar, terhadap Nuralamsyah dikabarkan merupakan keluarga Wakpolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Hubungan kekeluargaan korban Nuralamsyah makin kuat terdengar di media sosial usia pelaku Putra Siregar resmi ditahan beberapa hari lalu.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit membantah kabar hubungan kekeluargaan korban dengan Wakapolri.

“Pengeroyokan (korban) tidak ada hubungannya dengan Pak Gatot,” kata Ridwan di Jakarta, Senin (18/4/2022).

AKBP Ridwan menuturkan, bahwa kasus pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar itu murni merupakan tindak pidana.

Selain itu, Ridwan menegaskan bahwa korban Nuralamsyah itu merupakan seorang mahasiswa.

“Korban itu seorang mahasiswa. Jadi kita lihat ke permasalahan jangan ke latar belakang. Padahal tidak ada sangkut pautnya. Selama polisi profesional jadi tidak ada hubungannya,” tegasnya.

Seperti diketahui, pengeroyokan yang dilakukan Bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino terhadap korban bernama Nuralamsyah itu dipicu gara-gara seorang perempuan.

Aksi pengeroyokan yang terjadi di sebuah kafe di Jakarta Selatan itu berawal saat perempuan dari pihak Putra Siregar dan artis Rico Valentino mendatangi meja korban.

“Jadi peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Rabu (13/4/2022).

Pada saat perempuan tersebut mendatangi meja korban, kata Budi, satu tersangka Rico Valentino tak senang melihat gelagat korban. Pada saat itulah terjadi aksi pengeroyokan tersebut.

“Saat itulah terjadi pengeroyokan. Kejadian itu terekam CCTV,” ujarnya.

Kemudian korban Nuralamsyah membuat perjanjian agar kedua pelaku segera meminta maaf. Namun, nia baik korban itu tak digubris kedua pelaku. Hingga akhirnya keduanya dilaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: pojoksatu

×
Berita Terbaru Update
close