WANHEARTNEWS.COM - Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan didapuk menjadi Ketuanya.
Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 6 April 2022.
Adapun struktur organisasi Dewan SDA ini diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Pada pasal 7 disebutkan Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Sementara wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Sedangkan ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Kepala Bappenas, Mendagri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Kelautan Perikanan dan Mendikbudristek.
Selanjutnya Menteri ATR, Menteri Pariwisa dan Ekonomi Kreatif, Kepala BMKG, Kepala BNPB dan Kepala BRIN.
Kemudian anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri dari dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat, dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah dan dua Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.
Selanjutnya anggota Dewan SDA Nasional juga berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Tugas baru kepada Menko Luhut ini menambah daftar jabatan yang sedang dan pernah diemban olehnya saat periode ke-2 kepemimpinan Presiden Jokowi. Berikut jabatan Luhut yang dirangkum redaksi Jumat (8/4/2022):
1. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi
2. Wakil Ketua Komite KPC-PEN (Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)
3. Koordinator PPKM Jawa-Bali
4. Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional (DPTPDPN)
5.Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)
6. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
7. Ketua tim untuk mempercepat masuknya investasi dari Uni Emirat Arab
8. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional