Sorotan ini tertuang dalam Laporan HAM Indonesia 2021 yang diunggah di situs resmi Kedutaan Besar AS di Indonesia.
"BEM UI merilis pesan di Instagram yang menyebut Presiden Joko Widodo sebagai King of Lip Service. Rektorat UI menilai postingan tersebut melanggar peraturan universitas dan memanggil anggota BEM untuk konseling," bunyi laporan tersebut, dikutip Sabtu (16/04/2022).
Julukan Jokowi The King of Lip Service sendiri merujuk pada pandangan BEM UI yang menilai kepala negara sekaligus pemerintah itu kerap mengobral janji manis. Kebijakan Jokowi juga dinilai selalu bertolak belakang dengan pernyataannya sendiri.
Mereka juga menyinggung sejumlah janji Jokowi, seperti memperkuat KPK, mempersilakan rakyat menggugat UU Ciptaker, dan merevisi pasal karet UU ITE. BEM UI menilai janji-janji itu hanya bualan.
Akibat kritik tersebut, pimpinan BEM UI dipanggil oleh Rektorat UI pada 2021. Mereka dipanggil pada Minggu (27/06/2021).
Gelagat Rektorat UI itu juga membuat Jokowi angkat suara. Menurutnya, kampus tidak perlu menghalangi mahasiswa berekspresi. Namun, ia mengingatkan ada norma sopan santun yang juga berlaku di masyarakat Indonesia.
"Universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa untuk berekspresi, tapi juga ingat kita ini memiliki budaya tata krama, budaya kesopansantunan," kata Jokowi, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 29 Juni 2021.
Selain itu, AS juga menyoroti soal penyebaran informasi pribadi (doxing) milik dua orang anggota Blok Politik Pelajr (BPP) karena dituding menjadi dalang dari rencana demo bertajuk 'Jokowi End Game' pada Juli 2021.
Mereka juga mendapat ancaman pembunuhan usai dituduh menjadi pihak dibalik rencana demo itu. Padahal, ajakan demo hanya ramai di media sosial, namun tidak terealisasi di lapangan.
"Dua anggota Blok Politik Pelajar yang dituduh mendalangi demonstrasi berjudul 'Jokowi End Game', informasi pribadi mereka diposting secara online dan menerima ancaman pembunuhan," tulis laporan.
Terkait laporan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menilai jumlah pelanggaran HAM di Indonesia sejatinya lebih rendah ketimbang AS.
"Kalau soal keluhan dari masyarakat kita punya catatan AS justru lebih banyak dilaporkan Special Procedures Mandate Holders (SPMH)," ungkap Mahfud MD.
Menurut catatannya, Indonesia dilaporkan melanggar HAM oleh berbagai elemen masyarakat sebanyak 19 kali pada 2018-2021. Sedangkan AS dilaporkan sebanyak 76 kali pada periode yang sama.
Sumber: bizlaw