SETELAH Presiden Jokowi mengumumkan pelarangan ekspor seluruh produk Crude Palm Oil (CPO) kurang dari 5 hari sudah ada ralat oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bahwa yang dilarang ekspor bukan CPO tapi hanya diperuntukkan untuk produk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein.
Melihat jumlah RBD Olein sebagai produk-produk turunan CPO tersebut hanya sedikit, sekitar 2,7 juta ton dari 33 juta ton/tahun dari total ekspor produk minyak sawit atau sekitar 8,18 persen saja. Ini artinya sama saja dengan membatalkan larangan ekspor CPO karena 91,8% produk CPO dibolehkan ekspor.
Ini kebijakan yang ambigu dan didesain untuk pencitraan bukan untuk menyelesaikan persoalan naiknya dan langkanya minyak goreng di pasar tradisional.
Sebelumnya kasus larangan ekspor batubara oleh Presiden Jokowi, namun baru seminggu kemudian dibatalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Untuk kasus larangan ekspor CPO ini sudah dibatalkan sebelum kebijakan ini diberlakukan per 28 April 2022.
Tampaknya untuk memberikan statement bahwa larangan ekspor CPO ini dibatalkan akan membuat wajah pemerintah tidak punya pendirian sama seperti kasus pelarangan ekspor Batubara.
Tentu saja hal ini membuat presiden kehilangan wibawanya sehingga cukup bawahannya sekelas Dirjen yang meralat pernyataan beliau.
Sekali lagi, kejadian ini menjadi bukti salah asuhannya dapur kebijakan presiden. Kasihan Presiden, karena kebijakannya sudah diumumkan publik namun tidak matang dan diralat oleh anak buahnya sendiri. Presiden perlu sadar di sekelilingnya ternyata bukan orang yang lihai dan pandai.
Jalan tengah yang ditempuh akhirnya memilih hanya RBD Olein, yang dilarang ekspornya di mana RBD Olein hanya menyusun 5-8% dari total ekspor produk sawit.
Dan ini tentunya tidak lepas dari tekanan berbagai pihak. Publik menilai bahwa kebijakan larangan ekspor CPO ini yang dimaksudkan untuk mengendalikan harga minyak goreng di dalam negeri adalah langkah yang tidak tepat, seperti mengobati sakit kepala oleh obat sakit perut.
Kejadian ini membuat masyarakat memahami “How goverment works” saat ini. Peristiwa ini semakin melegitimasi bahwa dapur pemerintah bermasalah, tidak mempunyai kompetensi untuk menangani persoalan krusial bangsa ini.
Yang perlu diketahui bahwa tertangkapnya mafia minyak goreng ataupun pelarangan ekpor CPO tidak akan membuat harga minyak goreng turun. Pemerintah harus memetakan solusi jangka panjang dalam menangani masalah minyak goreng ini.
Untuk mengendalikan harga minyak goreng ini solusinya hanya dua langkah. Pertama masukkan minyak goreng secara spesifik dalam daftar komoditi yang dikelola oleh Badan Pangan Nasional.
Langkah kedua dirikan BUMN yang secara khusus memproduksi minyak goreng secara masif minimal untuk bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Dengan cara ini negara punya stok untuk bisa mengendalikan harga tanpa harus membuat terseret-seret oleh harga yang dilepas kepada mekanisme pasar. Dan ini yang dimaksud negara hadir dalam kasus ini.
Oleh: Achmad Nur Hidayat
Pakar Kebijakan Publik dan CEO Narasi Institute
Sumber: rmol