WANHEARTNEWS.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional dan dikabarkan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketuanya.
Pembentukan Dewan SDA Nasional tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.
Melansir Suara.com, hal itu karena Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Maka, Luhut sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjadi ketua Dewan SDA Nasional.
Tanggapan Publik
Kabar tersebut, tentu tak luput dari perhatian publik. Mereka pun memberikan beragam tanggapan di jejaring media sosial.
Publik memberikan komentar mereka di jejaring media sosial Instagram suatu unggahan yang berisi penunjukan Luhut oleh Jokowi jadi ketua Dewan SDA tersebut.
Dirangkum Beritahits.id pada Sabtu (09/04/2022), begini tanggapan publik di kolom komentar akun @underc0ver.id.
"Semua untuk Opung," tulis @arie***.
"Kayak enggak ada orang lain saja," komentar @haq***.
"Emang boleh rangkap jabatan? Dan yang merangkap orangnya itu-itu aja. Kayak enggak ada orang lain aja," imbuh @mr***.
"Ditunggu ketua dewan sumber daya api nasional, ketua dewan sumber daya tanah nasional, dan ketua dewan sumber daya udara nasional," ujar @mas***.
"Kalo dulu katanya enggak boleh rangkap jabatan, lah ini orang udah punya brapa jabatan?" tambah @sir**.
"Banyak bener jabatannya om, enggak pusing bagi-baginya," tukas @muh***.
Tentang Dewan SDA
Melansir Suara.com, Pada Pasal 1 Perpres 53/2022 dijelaskan kalau Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Pengelolaan SDA adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air.
Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas dari Dewan SDA Nasional sendiri ialah mengoordinasikan Pengelolaan SDA pada tingkat nasional.
Adapun tugas-tugas yang bakal dijalankan ialah koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan SDA tingkat nasional, koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai, koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Sumber: suara