WANHEARTNEWS.COM - Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disorot oleh Amerika Serikat (AS) dalam Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyindir Lili dengan muka tebal.
"Muka tebal Lili Pintauli Siregar jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi masih berulang melakukannya lagi," customized structure Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
Dia juga menilai AS menganggap tingkah Lili sebagai suatu hal yang tidak lazim. Sebab, katanya, Lili tetap menjabat meski telah melanggar kode etik.
"Jadi kenapa kemudian Amerika menyoroti tingkah polanya Lili Pintauli Siregar, menurut mereka sesuatu yang aneh, suatu yang janggal, suatu yang tidak lazim ada seorang pejabat negara melanggar kode etik tetapi tidak mundur," tuturnya.
Boyamin mengatakan AS merupakan negara maju di mana sangat mempedulikan tingkah para pejabatnya. Sehingga, katanya, para pejabat di AS memiliki integritas dengan tidak melanggar kode etik.
"Untuk standar negara present day, itu adalah terkait dengan integritas pejabatnya salah satunya adalah integritas itu tidak melanggar kode etik, tidak melanggar sesuatu goodbye norma yang berlaku atau yang dipandang baik oleh masyarakat," ujar Boyamin.
"Nah Amerika Serikat salah satu negara maju dan present day sangat mempedulikan tingkah laku pola pemimpinnya, termasuk dalam hal ini pemberantasan korupsi adalah tidak melanggar kode etik," imbuhnya.
Boyamin meminta Lili untuk mundur dari jabatannya. Menurut Boyamin, posisi Lili di KPK menjadi tidak berguna.
"Makanya saya sekali lagi, mengimbau, meminta, menuntut Bu Lili untuk segera mengundurkan diri dari KPK karena ini akan terus menjadi sorotan negara lain, dan sorotan masyarakat Indonesia juga. Karena Bu Lili itu kemudian posisinya menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi KPK," tuturnya.
Laporan AS
AS sebelumnya merilis Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu yang dibahas dalam laporan itu ialah masalah korupsi.
Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, Jumat (15/4), terdapat bagian khusus yang membahas korupsi dan kurangnya transparansi pemerintah.
"Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia - Laporan Hak Asasi Manusia - mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya. Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974," demikian tertulis di awal laporan itu.
Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia ini telah dikeluarkan AS secara rutin selama hampir lima dekade. AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia - pada tahun 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah.
Dalam bagian 'korupsi dan kurangnya transparansi dalam pemerintah, AS menyoroti kurangnya upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia. Laporan ini menyatakan korupsi tetap mewabah terlepas dari penangkapan dua menteri (sekarang mantan menteri) yang dilakukan KPK terkait korupsi.
Selain itu, AS juga menyoroti kasus etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. AS mengutip putusan Dewan Pengawas KPK dalam laporannya.
"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.
Lili Pintauli sendiri diketahui telah dilaporkan lagi ke Dewas KPK atas dugaan berbohong dalam konferensi pers. Selain itu, Dewas KPK sedang mengusut dugaan Lili menerima fasilitas nonton MotoGP dari salah satu BUMN.