WANHEARTNEWS.COM - Seorang anggota DPRD Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, berinisial DS ditangkap polisi, Selasa (12/4). Dia ditangkap karena diduga terlibat kasus penipuan jual beli lembu.
Polisi belum mengungkap dari partai apa DS. Namun dari informasi dihimpun, DS merupakan anggota dari PDIP.
Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi mengatakan, peristiwa bermula pada Juni 2019. Awalnya DS membeli 22 ekor lembu milik korban berinisial RB seharga Rp 249 juta.
“Lalu tersangka, berkata kepada RB satu Minggu setelah pengambilan lembu duitnya nanti akan dibayar,” kata Fahmi dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Namun DS tidak menepati janji. Setelah 2 bulan tersangka justru hanya membayar pembelian lembu sebesar Rp 126 juta.
Karena sisa pembelian tidak kunjung di bayar, pada 2 November 2021, dibuat perjanjian di atas materai supaya tersangka menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp 122.700.000 pada akhir November 2019.
“Akan tetapi setelah akhir bulan November 2019 tersangka tidak ada sama sekali membayar sisa pembelian lembu tersebut," kata Fahmi.
Lalu pada 17 Februari 2022, korban membuat laporan ke polisi. Selanjutnya polisi menyelidiki kasus ini dan pada Selasa (12/4), pelaku ditangkap.
“Dia diamankan saat berada di Desa Sipare-pare, Kabupaten Batubara,” ujar Fahmi.
****
Sumber: kumparan