WANHEARTNEWS.COM - Setelah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus ekspor CPO, Kejagung berpeluang memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Dia akan diperiksa sebagai saksi. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut pemanggilan saksi untuk diperiksa tergantung pada hasil perkembangan penyidikan.
"Kita lihat hasilnya lah, ini kan berkembang terus nih. Siapa di penyidikan akan kita panggil," kata Febrie Adriansyah di gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (20/4/2022).
Febrie menerangkan siapa pun akan berpeluang diperiksa jika terkait dengan kasus tersebut. Febrie juga menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu.
"Pasti, siapa pun yang terkait akan diperiksa," ujar Febrie.
Diketahui, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan 3 pengusaha swasta lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tak akan pandang bulu mengusut siapa pun, termasuk apabila kasus tersebut turut menyeret menteri.
"Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin, dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4).
Burhanuddin mengaku pihaknya belum memeriksa Mendag Muhammad Lutfi karena penyidikan tersebut baru dilakukan awal April kemarin. Akan tetapi, Burhanuddin mengaku tak akan pandang bulu dalam penanganan perkara tersebut.
"Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," imbuhnya.
Awal mula perkara ini disebutkan Burhanuddin terjadi pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
"Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ucap Burhanuddin.
Jaksa yang mengusut perkara ini, disebut Burhanuddin, telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait, serta keterangan ahli. Atas hal itu kejaksaan menetapkan 4 orang tersangka.
Para tersangka itu adalah sebagai berikut:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Sumber: lawjustice