WANHEARTNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai tak ada muatan politik dalam gelaran resmi Silatnas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pekan lalu. Ia berpendapat, dukungan agar Jokowi maju 3 periode adalah bagian dari aspirasi kepala desa yang disampaikan usai gelaran Silatnas.
"Selesai acara itu Pak Presiden seperti biasa datang muter sambil nyapa lah. Enggak langsung pulang. Beliau selalu dalam setiap kegiatan nyapa. Pada saat mau keluar, di luar nih, kepala desa juga ramai di luar Istora Senayan itu," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (5/4).
"Ada yang teriak-teriak, 'Pak tiga periode ya, Pak'. Pak Jokowi hanya senyum saja masuk mobil. Tapi di media yang muncul kok yang tiga periodenya saya juga bingung. Wajar saja orang kalau spontan mau ngomong. Ini negara demokrasi," imbuh dia.
Tito menerangkan dalam acara, para kepala desa fokus menyampaikan aspirasi terkait berbagai permasalahan desa. Tak ada sangkut paut dengan politik.
"Berkaitan dengan acara-acara politik, menurut saya [ini] bukan acara politik," ujarnya.
Di satu sisi, Tito mengajak semua pihak kembali menelaah UU Desa. Menurutnya, tak ada larangan dalam UU tersebut bagi kepala desa agar tak berpolitik praktis.
Sehingga, pihaknya tak bisa menegur Apdesi seperti yang diminta sejumlah anggota Komisi II DPR.
"UU Desa ini mungkin yang enggak disadari pembuat UU Tahun 2014 itu. Statusnya kepala desa itu apa? UU Desa itu awalnya Januari dibuat oleh Senayan ini, itu intinya mengembangkan desa tapi enggak satu pun pasal mencantumkan status kepala desa," terang Tito.
"Jadi apakah dia ASN atau bukan, pegawai negeri atau bukan, yang harus ikut aturan sebagai pegawai negeri? Yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya. Enggak ada," tandas dia.
Sebelumnya dalam rapat, sejumlah anggota Komisi II meminta Tito menindak Apdesi yang terdaftar di Kemendagri pimpinan Surta Wijaya. Apdesi ini mendorong Jokowi maju 3 periode dalam acara Silatnas pekan lalu, bahkan Surta mengungkap deklarasi resmi akan disampaikan usai Lebaran.
Komisi II menilai sesuai aturan UU Desa, kepala desa tak berhak berpolitik praktis, termasuk mendorong Jokowi maju 3 periode. Mulai dari anggota fraksi PDIP Junimart Girsang, fraksi PKB Luqman Hakim, hingga fraksi PAN Guspardi Gaus.
Sumber: kumparan