WANHERTNEWS.COM - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak membebaskan korban begal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Desakan itu dilakukan massa saat menggelar aksi damai di depan Mapolres Lombok Tengah.
Mereka meminta polisi secepatnya membebaskan pria berinisial S (34), korban begal yang justru diijadikan tersangka, karena berhasil menghabisi 2 dari 4 begal yang mencegatnya di Jalan Raya Desa Ganti Kecamatan Praya Timur.
"Bapak Santi (korban begal, red) ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata salah seorang perwakilan pwarga, Tajir Syahroni saat orasi di halaman Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4).
Menurut Tajir, dirinya bersama warga lainnya datang untuk memberikan pembelaan kepada Santi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, juga ini untuk mendukung penegakan hukum di Lombok Tengah.
"Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya," katanya.
Tajir mengungkapkan korban tidak pernah berencana menjadi korban begal dan membunuh pelaku begal. Jadi apa yang dilakukan Santi murni adalah membela diri.
"Masyarakat tidak ada yang mau jadi korban begal," ucapnya.
Perwakilan massa lainnya, Ali Wardana mengatakan pihaknya, mereka datang untuk mempertanyakan kasus yang menimpa korban begal yang dijambret dan ditetapkan menjadi tersangka, karena telah membunuh pelaku jambret yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Ini yang sangat lucu, karena korban membela diri," ujarnya.
Ali berharap aparat penegak hukum untuk bisa mengkaji keputusan penetapan korban begal menjadi tersangka tersebut. Dia menegaskan jangan sampai warga akan lari ketika berhadapan dengan para penjahat ketika dibegal.
"Kaji ulang keputusan ini, supaya tidak ada gejolak di masyarakat. Ada indikasi Polres terlalu cepat dalam mengambil keputusan dengan menetapkan korban menjadi tersangka," katanya.
Sementara itu Kadus Matek Maling, Desa Ganti, Irwan, yang juga keluarga korban, mengatakan, dia bingung atas penetapan S sebagai tersangka. Padahal, yang dilakukanmya adalah untuk membela diri.
"Saya bingung atas penetapan tersangka ini. Mohon keluarga kami dibebaskan," ujarnya.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono di hadapan masa aksi mengatakan, pihaknya berjanji akan memberikan keputusan terbaik bagi masyarakat dan akan memberikan keputusan dalam waktu cepat.
"Saya akan berikan keputusan yang terbaik bagi masyarakat," ucapnya berjanji.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari.
"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa (12/4).
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
"Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," dalihnya. (fin/zul)
S:Radartegal