WANHEARTNEWS.COM - Pengesahan tiga draf RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua dianggap hanya untuk kepentingan segelintir orang terutama elit lokal yang rakus kekuasaan. Sehingga, RUU yang sudah disahkan itu diminta untuk ditangguhkan.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh Jurubicara DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) khusus Papua dan Papua Barat, Arkilaus Baho, menanggapi sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah merangkum RUU tentang Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa hari lalu.
Padahal, kata politikus yang akrab disapa Arki, lolosnya proses RUU tersebut terjadi di tengah berbagai aksi penolakan pemekaran yang merebak di hampir sebagian daerah kabupaten di Provinsi Papua maupun Papua Barat.
"Proses pemekaran yang akhir-akhir ini getol dirancang oleh DPR RI, seakan memaksakan kehendak segelintir orang, terutama elite lokal yang rakus kekuasaan," ujar Arki kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/4).
Sehingga, Arki meminta kepada KPK untuk turut mengawasi proses tersebut. Sebab, Arki menduga, pejabat daerah berbondong-bondong ke Jakarta bawa uang otsus untuk sogok oknum di parlemen agar mempercepat DOB demi mengamankan kartel bisnis dan politik elite lokal.
"Oknum di DPR Senayan menjalankan praktik pemburu rente dari uang otsus dengan memainkan agenda DOB Papua," kata Arki.
Arki tak asal cuap. Ia mengaku mendapat banyak informasi dari para pejabat dan para tim sukses pemekaran yang membawa uang dengan jumlah tak sedikit ke Senayan demi loloskan Pemekaran Provinsi di Papua maupun Papua Barat.
"Untuk itu, KPK segera turun tangan, sebab uang negara dipakai untuk urusan yang bukan kepentingan kesejahteraan rakyat Papua," tegas Arki.
Seharusnya, menurut Arki, kebijakan apapun di Papua, wajib melibatkan tiap suku maupun marga dan golongan.
"Utamakan musyawarah mufakat, agar terkonsolidasi dengan baik apapun kebijakannya. Tahun 2024 masih akan ada konfigurasi politik baru soal Papua, maka itu RUU DOB yang telah disepakati oleh Baleg maupun DOB lain yang hendak diusulkan untuk Papua dan Papua Barat wajib ditangguhkan," pungkas Arki.
Sumber: rmol