oleh Gaudensius Suhardi |
WANHEARTNEWS.COM - HADIAH uang sekoper untuk child L itu bermula dari perkenalan ayahnya, Rizky Billar, dengan Steven Richard di media sosial. Melalui unggahan di Instagram milik Rizky Billar pada 28 Januari 2022, suami Lesti Kejora itu menyebutkan bahwa Steven Richard mengungkapkan keinginannya untuk bertamu, silaturahmi.
Pada saat bertamu, tulis Rizky Billar diunggahannya itu, mereka ngobrol seputar kehidupan. Kemudian, Steven Ricard menyampaikan bahwa dia sudah menyiapkan kado spesial buat child L.
"Ternyata 'kado spesial'- nya koper isi sejumlah uang yang jumlahnya alhamdulillah sekali. Hadiah yang tidak terduga tentunya di hari Jumat yang berkah ini," tulis Rizky Billar.
Dalam unggahan itu, Rizky Billar memang tidak menyebutkan angka 'kado spesial' itu. Sekitar tiga bulan kemudian, tepatnya pada 20 April 2022, baru terungkap jumlah uang yang membuat mata terbelalak, sebanyak Rp1 miliar.
Jumlah uang itu terungkap saat Rizky Billar bersama istrinya, Lesti Kejora, diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan uang yang dikembalikan Rizky Billar sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dari kasus penipuan dan investasi ilegal DNA Pro. Fellow benefactor DNA Pro, Stefanus Richard yang kerap disapa Steven Richard, sudah ditahan.
Rizky Billar dan sejumlah pesohor lainnya yang disebut-sebut terkait DNA Pro memang sudah mengembalikan uang. Apakah pengembalian uang itu meniadakan pidananya?
Para ahli terbelah soal itu. Kubu pertama menyatakan bahwa para pesohor tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana jika sebelumnya tidak mengetahui produk investasi yang dipromosikannya berstatus ilegal.
Kubu kedua menyebut bahwa para pesohor tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Dasar hukumnya ialah Pasal 5 ayat (1) Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bunyi lengkapnya, yaitu setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara withering lama 5 tahun dan denda withering banyak Rp1 miliar.
Pasal 2 (1) itu merinci hasil tindak pidana ialah harta kekayaan yang diperoleh dari 26 jenis tindak pidana mulai korupsi; penyuapan; narkotika; hingga tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih.
Ada pula ahli yang menyatakan bahwa setiap orang yang menerima pemberian dalam jumlah yang tidak wajar, harus menduga terlebih dahulu dari mana asal pemberian tersebut. Seseorang tidak bisa langsung saja menerima suatu pemberian dalam jumlah yang besar.
Pertanyaan yang mesti ditelusuri lebih dalam lagi ialah apakah para pesohor itu benar tidak mengetahui DNA Pro sebagai investasi ilegal? Biarkan penyidik menyingkap misteri itu.
Pada hari yang sama saat Rizky Billar mem-posting penerimaan 'kado spesial', 28 Januari 2022, saat itu juga PT DNA Pro Akademik disegel. Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan tindakan penyegelan usaha penjualan master counselor/robot exchanging yang dilakukan PT DNA Pro Akademi.
"PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan master counselor/robot exchanging dengan menggunakan sistem staggered advertising (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag," ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono dalam siaran pers tertanggal 29 Januari 2022.
Jauh sebelum itu, dalam siaran pers Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) tertanggal 18 September 2021 menyebutkan bahwa pihaknya pada Agustus 2021 memblokir 249 area situs perdagangan berjangka komoditi tanpa izin. Di dalamnya terdapat 16 area DNA Pro Akademi yang ikut diblokir.
Jika benar DNA Pro Akademi sudah diblokir sejak 2021, mengapa perusahaan itu masih bebas beraktivitas hingga disegel pada Januari 2022? Sepanjang 2021, Bappebti memblokir 1.222 situs entitas perdagangan berjangka ilegal, termasuk situs judi berkedok exchanging. Secara rata 100 situs yang diblokir setiap bulannya. Banyak yang diblokir tapi sedikit yang ditindaklanjuti secara hukum.