Muhammadiyah Minta Polisi Tegas Berantas Klitih -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Muhammadiyah Minta Polisi Tegas Berantas Klitih

Rabu, 06 April 2022 | April 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-06T14:43:12Z
WANHEARTNEWS.COM - Klitih kembali memakan korban. Kali ini, kejahatan jalanan itu menewaskan seorang siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta (Minggu, 3/4/22). 

Korban adalah Daffa Adzin Albasith (18) asal Kebumen, merupakan kader aktif di Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PR IPM) SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta. 

Merespon hal ini, Nashir Efendi, Ketua Umum PP Ikatan Pelajar Muhamamdiyah mengatakan bahwa klitih ialah fenomena yang tidak bisa ditolerir sebab bukan dan tidak bisa dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Nashir menilai bahwa kejadian klitih yang terus berulang dan memakan memakan korban jiwa ini perlu dianalisa secara seksama, sekaligus dicari solusinya secara bersama-sama. 

“Memang harus terintegrasi. Sekolah, polisi, masyarakat, harus bebarengan. CCTV diperbanyak, di sekolah ada pembinaan, warga patrol. Ketegasan aparat dalam memberikan sanksi dan penyelidikan jaringan klitih ini perlu ditingkatkan,” jelas Nashir, dilansir SuaraMuhammadiyah.id, Rabu (6/4/2022).

Nashir menyayangkan terjadinya klitih di kota yang mendapat julukan sebagai kota pelajar itu. Menurut informasi, pelaku menghajar korban secara acak, tidak terhubung dengan permusuhan antar sekolah, dan para pelaku benar-benar ingin melakukan kekerasan saja tanpa ada harta benda yang berusaha dirampas.

Nashir mengungkapkan bahwa dalam rangka menindak tegas kasus ini, menangkap pelaku saja tidak cukup. Lebih lanjut Nashir menyebut bahwa kelompok klitih ini sulit ditracing karena ketika melakukan operasi mereka tidak menggunakan seragam atau simbol-simbol tertentu.

“Menangkap pelaku saja tidak cukup karena ini persoalan yang ternyata tidak sederhana. Pelaku masih usia sekolah, ini yang secara hukum jadi dilema. Jangan sampai dengan adanya celah hukum seperti ini membuka potensi untuk melakukan aksi kekerasan di kalangan anak muda di bawah umur. UU perlindungan anak membuat pelaku sedikit kebal dari hukum kriminal yang berlaku, dibutuhkan upaya peninjauan kembali tentang UU ini,” jelas Nashir.

Menurut keterangan yang dilansir dari Detikjateng, korban diserang dini hari saat hendak mencari makan untuk keperluan sahur di sekitar jalan Gedongkuning. Salah seorang saksi mata, Purwanto, mengaku menyaksikan kejadian itu. Menurut kesaksiannya, kala itu dia melihat korban yang dibonceng temannya dihantam dengan gir. Kejadian seperti ini tentu memilukan.(SM)
×
Berita Terbaru Update
close