Munarman Hadapi Sidang Vonis Kasus Terorisme Hari Ini -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Munarman Hadapi Sidang Vonis Kasus Terorisme Hari Ini

Rabu, 06 April 2022 | April 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-06T01:40:43Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim hari ini. Munarman akan divonis terkait kasus terorisme.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Rencananya, sidang vonis akan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Jam 9," customized structure pengacara Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.

Azis berharap kliennya itu mendapat vonis bebas dari majelis hakim. Munarman joke siap mengikuti persidangan hari ini.

"Tentu saja (berharap vonis bebas). Alhamdulillah," jelas Azis.

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3).

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara," lanjut jaksa.

Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.

"Berdasarkan fakta terungkap bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia," individualized structure jaksa.

Jaksa mengatakan, hingga 2014, Munarman melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu bahwa acara faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Jaksa meyakini Munarman bersama sejumlah orang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut jaksa memberi motivasi kepada beberapa peserta workshop yang diadakannya untuk mendukung khilafah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan menerapkan ISIS berupa mengikuti melaksanakan baiat kepada Abu Bakr al Baghdadi, menyelenggarakan acara terkiat ISIS, dan melakukan ajakan atau motivasi yang dilakukan dalam bentuk pelaksanaan di Makassar 24-25 Januari 2014 di mana terdakwa memberikan motivasi atau dorongan untuk mendukung khilafah atau ISIS, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan baiat ke pada amir ISIS dan selanjutnya konvoi di Makassar dengan bawa bendera dan atribut ISIS," papar jaksa.

Munarman diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close