WANHEARTNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan menggelar sidang vonis Munarman atas kasus Terorisme, Rabu (6/4/2022).
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman divonis bersalah karena melanggar Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Munarman dengan sejumlah perimbangan hal memberatkan dan meringankan.
Sementara itu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur belum melakukan rekayasa arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjelang sidang dengan agenda vonis terhadap terdakwa Munarman.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan, pengalihan arus lalu lintas dilakukan secara situasional apabila diperlukan.
"Kita situasional saja karena saat ini belum ada massa," kata Edy Surasa di Jakarta, Rabu.
Edy menambahkan, pihaknya telah mengerahkan petugas di sejumlah titik untuk mengatur arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).
"Total kita kerahkan sebanyak 12 petugas Satlantas di beberapa titik," ujar Edy.
Sumber: tvOne