WANHEARTNEWS.COM - Murtede alias Sinta'>Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengaku terpaksa membunuh dua begal untuk membela diri.
Seperti diketahui, Sinta ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena membunuh dua begal yang hendak merampoknya di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/2/2022) dini hari.
Sinta menceritakan, pada Minggu dini hari, dia berangkat ke Lombok Timur dengan sepeda motor untuk mengantarkan makanan untuk ibunya.
Sesampainya di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Sinta dihadang dan diserang empat pelaku menggunakan senjata tajam.
Sinta melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong.
Namun, tidak ada warga yang datang.
Dalam kejadian itu, dua pelaku tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.
Setelah itu Sinta pergi ke rumah keluarganya untuk menenangkan dari.
"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara. Kalau saya mati, siapa yang akan bertanggung jawab," kata Sinta, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis (14/4/2022), dikutip dari Antara
"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," kata Sinta menambahkan.
Setelah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Sinta dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur.
Namun, ia sedikit lega senang setelah mendapat penangguhan penahanan karena ada dukungan masyarakat, terkhusus warga Lombok Tengah.
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal Murtede alias Amaq Sinta menjadi tersangka kasus tewasnya dua begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/2/2022) dini hari.
Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi (Kompol) Ketut Tamiana mengatakan, selain menetapkan Sinta menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka, yang saat ini menjadi buronan, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Kompol Ketut Tamiana, saat konferensi pers di halaman Mapolres Lombok Tengah, Selasa (12/4/2022).
S: tribunnews.com