Nicho Cs Akan Demo Minta Jokowi Mundur, Jika Dituruti, KH Maruf Amin Berpeluang Nahkodai RI -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nicho Cs Akan Demo Minta Jokowi Mundur, Jika Dituruti, KH Maruf Amin Berpeluang Nahkodai RI

Sabtu, 09 April 2022 | April 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-09T15:00:52Z

WANHEARTNEWS.COM - Aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin 11 April 2022 di Istana Negara, Jakarta Pusat disebut tidak hanya diikuti oleh mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia.

Sejumlah elemen lain akan turut meramaikan aksi demonstrasi.

Sebelumnya, pihak BEM SI membantah pihaknya akan menuntut Presiden Joko Widodo untuk turun dari jabatan dalam aksi yang akan dilakukan.

Meski demikian, di media sosial khususnya, gerakan-gerakan lain yang disebut akan mengikuti aksi gencar menyuarakan agenda menuntut Jokowi turun.

Poster-poster ajakan demo meminta Jokowi mundur berseliweran di sejumlah media sosial.

Salah satu aktivis yang memastikan dirinya hadir dalam aksi tersebut adalah Nicho Silalahi.

Aktivis dari jaringan Pro Demokrasi itu menyebut, dirinya bersama sejumlah elemen lain akan berada di garda depan menyuarakan aspirasi rakyat.

Termasuk, kata dia, meminta presiden Jokowi turun dari jabatannya lantaran dianggap gagal dalam mengelola negara.

"Ingat ya untuk Aksi 11 April 2022 kita tidak butuh ijin dari pihak kepolisian tapi kita hanya berkewajiban untuk memberikan pemberitahuan aksi. Ayo tetap semangat untuk satu suara dan menggaungkan "Jokowi Harus Turun". Yang Setuju ayo gerakan jarimu dan retuit," tulis Nicho Silalahi di akun Twitternya, dikutip pada Sabtu (9/4/2022).

Nicho pun menyampaikan sejumlah alasan mengapa akan meminta Jokowi turun.

Di antaranya soal penegakan hukum, ketidakmampuan dalam mengelola ekonomi, isu kenaikan BBM dan beberapa isu lain yang kerap Nicho suarakan melalui media sosialnya.

"Hanya di Kepemimpinan @jokowi hukum menjadi alat pukul bagi pengkritik. Satu suara bersama "Jokowi Harus Turun".!!! Saatnya Kita Menggelar Pengadilan Rakyat.!!!' demikian cuitan lain Nicho.

Sementara itu, kata kunci 'Jokowi Turun' semakin ramai dicuitkan warganet di Twitter sejak beberapa hari lalu hingga Sabtu pagi ini.

Warganet menyoroti sejumlah isu krusial semisal kenaikan BBM, kelangkaan minyak goreng, penegakan hukum, soal utang hingga isu soal penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan presiden.

Di sisi lain, kata kunci 'Jokowi turun' dibarengi dengan viralnya aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah kota di Indonesia.

Jika Jokowi mundur, KH Maruf Amin akan pegang kendali

Sejumlah akun juga terlihat turut menanggapi ramainya desakan presiden Jokowi untuk mundur.

Bahkan mereka sudah membayangkan seandainya Jokowi benar-benar mundur dan Indonesia akan dipimpin oleh Wakil Presiden KH Maruf Amin.

"Ga ada wakil presiden kalo maruf amin RI 1 Dan gw ga mau...punya presiden dia Udah sampai 2024 setiap kebijakan harus selalu diawasi dpr Di era jkw fungsi DPR ga kerasa.. Punya wakil rakyat tapi rakyat merasa tidak terwakili.. Parahnya oposisi tdk mengunakan perannya dg baik," tulis @novvi_dewi

"Secara konstitusional kl jokowi mundur maka hrsnya wapres @Kiyai_MarufAmin yg gantiin jd presiden dan beliau bagus kl tdk dibawah jkowi, krn dukungan beliaulah ahok bisa dipenjara," tulis @Arul70848368

Lalu bagaimana aturan apabila seorang presiden mengundurkan diri dari jabatannya?

Dikutip dari Kompas.com, presiden akan digantikan oleh Wakil Presiden jika mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.

Ia akan digantikan Wakil Presiden hingga masa jabatannya selesai.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Menurut Pasal 119 Ayat 2 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI, Sidang Paripurna untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden akan diselenggarakan paling lambat 3 x 24 jam sejak terjadinya kekosongan.

Sementara itu, jika yang terjadi adalah kekosongan Wakil Presiden, maka MPR akan memilih Wakil Presiden paling lambat 60 hari setelah terjadi kekosongan.

Tata cara pemilihan Wakil Presiden pengganti ini tertuang dalam Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 124 sampai 130.

Dalam prosesnya, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden beserta kelengkapan persyaratan kepada Pimpinan MPR.

Tim verifikasi MPR yang terpilih kemudian melakukan pengecekan terhadap calon tersebut berikut kelengkapan persyaratannya.

Usai dinyatakan memenuhi syarat, MPR akan melakukan pemilihan dalam Sidang Paripurna. Calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Wakil Presiden.

Bagaimana jika presiden dan wapres mundur bersamaan?

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Ketiganya juga dapat disebut sebagai Triumvirat dan akan menjadi pelaksana tugas (Plt) kepresidenan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945.

Mereka akan menjabat sebagai Plt hingga Presiden dan Wakil Presiden baru terpilih dan dilantik oleh MPR.

Dalam prosesnya, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna paling lama 30 hari sejak Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dapat bertugas.

MPR akan memilih Presiden dan Wakil Presiden baru dari dua pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya.

Proses dan aturan mengenai pengajuan pasangan calon pengganti ini tercantum dalam Pasal 136 sampai 142 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019.

Sumber: wartakota

×
Berita Terbaru Update
close