PAN Akan Laporkan Ade Armando dan Muannas Alaidid dengan Pasal Berbeda -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PAN Akan Laporkan Ade Armando dan Muannas Alaidid dengan Pasal Berbeda

Rabu, 20 April 2022 | April 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-20T15:04:02Z

WANHEARTNEWS.COM - Partai Amanat Nasional akan melaporkan balik Ade Armando dan kuasa hukumnya, Muanas Alaidid, ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian.

Langkah ini ditempuh sebagai respons atas pelaporan terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno oleh Ade Armando.

Sebelumya, Ade Armando yang diwakili kuasa hukumnya melaporkan Eddy Soeparno dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong. Tuduhan terhadap Eddy disampaikan terkait cuitan di akun Twitternya yang dianggap menyinggung Ade. Meski, dalam cuitan itu Eddy hanya menuliskan inisial AA.

“Saya perlu tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” kata Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay, Rabu (20/4/2022).

Saleh mengatakan pihaknya siap menghadapi seluruh proses hingga tuntas.

"Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya,"kata Saleh.

Saleh menilai terdapat keanehan terhadap laporan Muannas. Sebab, dilakukan diam-diam pada malam hari dan baru diumumkan kepada media keesokan harinya.

"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja" ujarnya.

Dia mengingatkan jika Eddy Soeparno juga sebagai Anggota DPR RI. Sehingga, ia mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Tindakan seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Pasal 224 UU MD3.

“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf,” lanjutnya.[]

Sumber: akurat
×
Berita Terbaru Update
close