WANHEARTNEWS.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) merasa aneh dengan pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menyebut cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno berbahaya untuk keselamatan kliennya.
Fungsionaris DPP PAN Rizki Aljupri mengingatkan kepada kuasa hukum Ade Armando bahwa sejak Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Ade Armando dibatalkan pengadilan di tahun 2017, maka banyak pihak termasuk beberapa media yang terang-terangan menyebut Ade Armando sebagai tersangka.
Seharusnya, kuasa hukum Ade Armando tampil untuk membereskan hal ini. Namun yang terjadi, kuasa hukum justru tidak pernah meminta klarifikasi apalagi melakukan somasi.
"Sejak September 2017 berbagai pihak menyebut dan memberitakan Ade Armando tersangka kok didiamkan oleh Bang Muannas cs? Bukankah simpang-siur status tersangka ini lebih membahayakan buat Ade Armando? Sekarang malah sibuk menyalahkan Sekjen PAN. Loh 5 tahun ngapain aja?" ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/4).
Menurut Rizki, pernyataan Muannas Alaidid yang tidak tegas menjelaskan status hukum Ade Armando menimbulkan dugaan ada hal yang ditutup-tutupi.
Apalagi, dalam dokumen somasi terhadap Sekjen PAN, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama dan sudah diterbitkan SP3.
“Pertanyaannya, fakta bahwa SP3 tersebut dibatalkan pengadilan kenapa tidak disebutkan? Padahal sudah diberitakan di mana-mana," tegasnya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Tegal ini mempertanyakan kenapa laporan terhadap status tersangka itu hanya ditujukan kepada Sekjen PAN di tahun 2022 ini.
"Kalau Ade Armando bukan tersangka, lalu bagaimana dengan berbagai pihak yang sudah memberitakan bahwa Ade Armando tersangka sejak 2017? Kok didiamkan? Kok hanya Sekjen PAN yang dilaporkan?," lanjut Rizki
"Jangan sampai publik menganggap saudara Muannas berusaha keras mengaburkan dan menguburkan fakta yang ada atau menganggap saudara Muannas melakukan kebohongan publik," tutup Rizki.
Sumber: rmol