Pantesan Buzzer Menjamur sampai Masuk Laporan HAM AS, Refly: Mereka Punya Link dengan Kekuasaan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pantesan Buzzer Menjamur sampai Masuk Laporan HAM AS, Refly: Mereka Punya Link dengan Kekuasaan

Senin, 18 April 2022 | April 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-18T14:15:11Z

WANHEARTNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut menyoroti pemberitaan tentang bertaburnya eksistensi buzzer di era Kepresidenan Joko Widodo atau Jokowi. Isu tersebut bahakn sampai mendapat sorotan dalam laporan HAM Amerika Serikat.

Refly lantas menguliti alasan yang menyebabkan buzzer begitu mengemuka di Indonesia hingga tak jarang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, bahwa buzzer memang sudah identik dengan masa kepemimpinan Jokowi. Bahkan, ia juga membongkar kalau Jokowi dipilih dan dibela oleh buzzer, bukan partai politik.

“Ini adalah khas dalam pemerintahan Presiden Jokowi. Di mana Presiden Jokowi dipilih kemudian dibela oleh para buzzer. Itu yang membedakan Jokowi dengan SBY, karena SBY dibela oleh Partai Demokrat, baik saat 2004 maupun 2009,” katanya dikutip dalam channel YouTube Refly Harun, pada Senin, 18 April 2022.

Menurut Refly, fenomena buzzer ini terjadi lantaran Jokowi pada dasarnya bukanlah kader partai. Bahkan, ia lebih dekat dengan relawan ketimbang PDIP selaku partai yang mengusungnya sebagai presiden.

“Fenomena ini terjadi pada pemerintahan Presiden Jokowi karena pada dasarnya Presiden Jokowi adalah nonpartai. Lebih dekat dengan kalangan relawan ketimbang partai politik penyanggah utamanya, yaitu PDIP,” ujarnya.

Refly juga tak luput menyoroti dampak dari bertaburnya buzzer yang dianggap meresahkan oleh banyak orang. Terbukti sampai masuk dalam laporan praktik HAM intenasional Amerika Serikat (AS).

Refly mengakatan kalau para buzzer ini tak hanya berdebat secara argumentasi, tetapi bahkan sudah berani menggunakan instrumen hukum untuk menciptakan kriminalisasi.

“Mereka tidak saja mau berdebat secara argumentasi, tapi sudah bisa menggunakan instrumentasi untuk melakukan kriminalisasi kepada orang. Karena mungkin percaya diri punya link dekat dengan kekuasaan,” bebernya.

Tak heran, lanjut Refly, jika sebagian dari para buzzer pekerjaannya hanya melaporkan orang ke polisi.

“Bisa tidak kita bernegara dengan baik? Kata-kata dan pendapat itu tak usah dipidanakan. Yang harus dilaporkan itu perbuatan dan tindakan saja,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) baru saja menyampaikan laporan tahunan mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Dalam laporan berjudul "Praktik HAM di Negara-Negara tahun 2021" disebutkan bahwa ada pelanggaran privasi di aplikasi PeduliLindungi.

Laporan tahunan itu juga menyoroti pembunuhan di luar hukum dan bermotif politik, menyoroti kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, hingga soal kebebasan berinternet berikut fenomena buzzer.***

Sumber: hops

×
Berita Terbaru Update
close