WANHEARTNEWS.COM - Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta masih ngotot menggulirkan interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dalam urusan penyelenggaraan Formula E. Diketahui, sidang paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 sempat ditunda sementara, karena tidak kuorum.
"Interpelasi itu kan barang yang belum mati," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono di Jakarta, Jumat, 8 April 2022.
Maka dari itu, Gembong meminta rekannya yaitu Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk kembali melanjutkan agenda tersebut. "Ya minggu depan kita dorong lagi, kita ingatkan pada pimpinan untuk segera mengjadwalkan Bamus, penjadwalan paripurna tertunda," katanya.
Ada banyak hal yang ingin ditanyakan soal kegiatan balapan mobil listrik yang akan di gelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
"Yang digali banyak hal, soal anggaran, transparansi anggaran, itu kan soal kajian. Sampai hari ini kan sudah mengeluarkan duit miliaran tetapi kajian enggak ada," ujarnya.
Pada agenda interpelasi kemarin, memang dilakukan penundaan. Sebab, tidak memenuhi kourum dan hanya dihadiri oleh fraksi PDIP dan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia. Ia mengklaim, pada agenda interpelaiu mendatang bisa kourum dan banyak dari fraksi lain juga bisa hadir dalam agenda itu.
"Jadi, kita ingin menjadwalkan kembali, paripurna yang tertunda akibat tidak kuorum dalam pembahasan paripurna tempo hari," katanya.
Dilanjutkan
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyebutkan interpelasi Formula E dapat dilanjutkan kembali karena ketika sidang paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 masih ditunda sementara.
Rencana melanjutkan kembali interpelasi itu muncul setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI menyatakan sidang paripurna interpelasi Formula E tidak melanggar tata tertib dan kode etik.
Politikus PDI Perjuangan itu kembali meyakinkan hak interpelasi atau memintai keterangan Pemprov DKI soal Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD DKI dari dua fraksi, yakni PDIP dan PSI sesuai aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.
"Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kami di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan," ucapnya ketika dikonfirmasi.
Senada dengan Prasetio, Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengusulkan agar hak interpelasi soal Formula E Jakarta dilanjutkan kembali karena upaya sebelumnya untuk memintai keterangan kepada Pemprov DKI itu dinilai tidak melanggar tata tertib.
"Melihat perkembangan pelaksanaan Formula E hingga saat ini, sangat penting dilanjutkan interpelasi yang masih ditunda," kata Gilbert di Jakarta, Kamis.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan tidak ada lagi alasan tujuh fraksi lain di DPRD DKI untuk menolak dilakukannya interpelasi atau hak untuk memintai keterangan pihak eksekutif atau pemerintah soal Formula E.
Sumber: viva