WANHEARTNEWSCOM - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang, menyatakan penentuan waktu penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) merupakan kewenangan legislatif.
Ia mengatakan pihak pemerintah atau eksekutif tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan waktu penyelenggaraan pemilu.
Alhasil, sambungnya, eksekutif seharusnya tidak membuat wacana terkait hal tersebut.
Junimart yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu kemudian menyentil sosok menteri yang mengusulkan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan menggunakan argumen data.
"Kedua, masalah tunda, perpanjangan, mundur atau apapun menyangkut pemilu, itu menjadi kewenangan legislatif, bukan kewenangan eksekutif. Jadi jangan bicarakan yang bukan ranahnya, kan begitu," kata Junimart kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (11/4).
"Jadi, kalau seseorang mengatakan, bila eksekutif pemilu akan diperpanjang, sesuai dengan data misalnya, loh memang sampean siapa?" sambungnya.
Lebih lanjut, Junimart menyampaikan, regulasi sudah mengatur secara jelas bahwa jabatan presiden paling lama dua periode.
Ia pun mengingatkan, amendemen berada di ranah legislatif, bukan di eksekutif.
"Biarkan Pak Jokowi [Presiden RI Joko Widodo] bekerjalah, bekerja kita semua mendukung," tuturnya. /cnn