WANHEARTNEWS.COM - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro menyatakan, sedang menelusuri indikasi pencucian uang atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka petinggi Kamar Dagang dan Industri, berinisial JI.
”Untuk indikasi ke TPPU juga ada arahnya, sehingga tim penyidik kami terus melakukan pengembangan dan penyidikan dalam hal ini,” kata Asmoro seperti dilansir dari Antara di Pontianak, Sabtu (9/4).
Dia menjelaskan, saat ini JI masih dalam proses penyidikan sejak ditahan di sel Markas Polda Kalimantan Barat pada 29 Maret. Proses kasusnya memerlukan waktu. Penyidik juga sudah meminta keterangan dari tim ahli, termasuk juga dari BPK.
”Sekarang tinggal menunggu dari pihak kejaksaan sebagai JPU, dalam hal menggambarkan bahwa dalam kasus ini masuk tindak pidana korupsi (tipikor) atau mau ke tindak pidana lain, salah satunya TPPU itu,” terang Suryanbodo Asmoro.
Dia menilai, tersangka juga termasuk menyulitkan penyidik dan tidak kooperatif. Sebelumnya, JI ditangkap di Jakarta Barat, sekitar pukul 19.00 WIB Senin (28/3) malam di suatu kafe. Namanya sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Kalimantan Barat memasukkan namanya ke dalam daftar itu atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas, pada 2019. Saat itu, dia menjadi direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut.
JI sempat beberapa kali mangkir ketika dipanggil polisi sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan. ”Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI,” ucap Suryanbodo Asmoro.
Kasus dugaan korupsi itu mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menggeledah satu ruangan di Dinas PUPR Kalimantan Barat pada 30 September 2020. Hingga kini Polda Kalimantan Barat sudah menahan empat tersangka termasuk JI dengan kerugian negara sekitar Rp 8,7 miliar.
Sumber: jawapos