WANHEARTNEWS.COM - Bareskrim Polri mengklarifikasi jika pihaknya tidak pernah menyita uang honor milik penyanyi Rossa yang didapat dari salah satu acara DNA Pro. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik.
Menurutnya, tindakan polisi yang tidak menyita honor milik Rossa memang sudah seharusnya dilakukan. Dasco menekankan yang dikerjakan Rossa bersama DNA Pro merupakan kerja profesionalnya sebagai penyanyi.
"Memang sebaiknya itu yang dilakukan, karena yang dilakukan oleh Rossa dan kawan-kawan pekerja seni itu adalah kerja-kerja profesional. Dia kemudian diminta mengisi acara lalu kemudian ada kontrak lalu kemduian dibayar," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Dasco menegaskan, seharusnya pekerja seni, seperti Rossa mendapat perlindungan secara hukum. Lantaran yang mereka lakukan memang terikat pada pekerjaan secara profesional.
"Kan enggak mungkin juga kemudian, misalnya yang melakukan kejahatan pergi ke dokter gigi lalu sesudah itu dokternya juga disita uangnya," kata Dasco.
"Sehingga apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian kita aparesiasi penuh dan juga kita menyampaikan kepada pekerja seni teruslah berkarya. Jangan kemudian karena hal ini menjadi kendala untuk berkarya," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meluruskan informasi yang beredar tentang pengembalian honor manggung Rossa yang didapat dari salah satu acara DNA Pro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tidak ada pengembalian honor manggung dari sang penyanyi.
"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan, Rossa memang tidak harus mengembalikan honor manggung yang didapat dari acara DNA Pro.
"Kan katanya ada kontraknya sebagai profesional, jadi penyidik tidak menyita," terangnya.
Ditambah lagi dari hasil pemeriksaan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga tidak menemukan unsur pidana dibalik pemberian uang kepada Rossa.
"Penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga 'underlying transaction'-nya kausanya halal," jelas Whisnu.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri lewat Brigjen Whisnu Hermawan memastikan, Rossa tidak pernah menyerahkan honor manggung dari DNA Pro untuk disita penyidik.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Rossa mengembalikan honor manggung sebesar Rp 172 juta dari DNA Pro.
Pengembalian dilakukan mantan istri Yoyo Padi, tak lama setelah Rossa memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri.
"Oleh saudari R, uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk disita," tutur Gatot.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rossa memenuhi panggilan Bareskrim Polri atas dugaan menerima aliran dana dari kegiatan robot trading di DNA Pro pada 21 April 2022. Kepada penyidik, ia mengaku pernah dibayar untuk tampil di salah satu acara DNA Pro.
Namun saat itu, Rossa mengaku tak tahu bila uang yang dihasilkan dari kegiatan robot trading DNA Pro melanggar ketentuan hukum.
Sumber: suara