WANHEARTNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh anak buahnya dan empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat dalam kasus suap pengkondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Adapun pihak-pihak yang diamankan adalah IA selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, MA selaku Sekdis Dinas PUPR Bogor, RT selaku PPK Dinas PUPR Bogor, RF selaku Kasubag Keuangan Setda Bogor, TK selaku Kepala BPKAD Bogor.
Lalu AR selaku Sekretaris BPKAD Bogor, HN staf BPKAD Bogor. Mereka sebagai pemberi suap.
Sementara dari perwakilan BPK Jawa Barat yang diamankan yakni AM selaku Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis. AM selaku Ketua Tim Audit Interim Bogor. GGTR selaku Pemeriksa dan HNRK selaku Pemeriksa. Dan mereka sebagai penerima suap.
Dalam kegiatan Tangkap Tangan itu, KPK berhasil menemukan barang bukti uang suap dari pegawai BPK perwakilan Jawa Barat sebagai penerima suap senilai Rp 1,24 miliar.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta,” beber Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers, Kamis dinihari (28/4).
Firli menjelaskan, Bupati Bogor AY menginstruksikan anak buahnya untuk mengkondisikan BPK agar memberikan predikat opini WTP dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM selaku Kasub Auditorat Jabar III, AM sebagai Ketua Tim Interim Kabupaten Bogor, HNRK selaku pemeriksa, GGTR selaku pemeriksa dan RZ selaku pemeriksa.
“Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim,” ungkap Firli.
Lebih dalam Firli mengungkapkan, saat jalanya proses pemeriksaan awal ditemukan adanya kejanggalan dalam proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor yakni peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Bupati Bogor AY, kata Firli mendapatkan laporan dari IA selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.
“Selanjutnya AY merespon dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP',” ungkap Firli.
Berangkat dari situ kemudian IA dan MA menyuap pegawai BPK Jawa Barat ATM dengan uang muka Rp 100 juta. Setelah mendapatkan uang, ATM kemudian mengkondisikan susunan Tim pemeriksa sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.
“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar,” demikian Firli.
Kepada tersangka pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara kepada tersangka penerima suap KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber: RMOL