Rakyat Menggugat Sepak Terjang LBP (5): Proyek IKN Baru Pro Oligarki -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rakyat Menggugat Sepak Terjang LBP (5): Proyek IKN Baru Pro Oligarki

Rabu, 20 April 2022 | April 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-20T08:00:55Z

OLEH: MARWAN BATUBARA
SANGAT banyak pakar, tokoh, akademisi, politisi, ormas dan berbagai kalangan menolak dan menggugat pembangunan IKN baru di Penajam Paser Utara (Kaltim). Mereka umumnya yakin motif utama pemindahan IKN bukanlah untuk kepentingan objektif nasional, tetapi untuk bisnis, perburuan rente dan oligarki kekuasaan.

Motif lain adalah memenuhi agenda one belt one road (OBOR) China dan juga diduga agenda PKI gaya baru.

Prinsipnya rakyat tidak butuh IKN baru. Kondisi ekonomi dan keuangan negara saat ini sudah morat-marit, hutang negara sudah menggunung di atas Rp 7.000 triliun, harga-harga barang dan jasa terus naik, hidup rakyat semakin susah, pengangguran terbuka di atas 26 juta, populasi rakyat miskin lebih 100 juta orang, dan daya beli terus turun. Kesulitan hidup malah ditambah kenaikan PPN menjadi 11 persen yang ditengarai untuk mendukung pendanaan IKN.

Sebenarnya saat pandemi korona mulai merebak, mayoritas anggota kabinet pemerintah cenderung menunda atau membatalkan proyek IKN. Namun Menko Marves Luhut atau LBP menyatakan pemindahkan IKN tetap diteruskan (24/3/2020). Dikatakan, tim dari Kemenko Marves bersama Kementerian BUMN dan Kemenkeu terus koordinasi dengan berbagai calon investor dan mitra untuk pengembangan IKN.

Saat itu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dana proyek IKN belum dialokasikan, karena payung hukum/UU IKN belum ada (7/4/2020). Dikatakan, kewenangan membatalkan, menunda, atau melanjutkan IKN ada di Presiden.

Ternyata Presiden Jokowi berkeinginan sama dan tunduk pada keinginan LBP. LBP bilang IKN baru harus berlanjut, maka Jokowi ikut setuju, tak peduli kondisi keuangan, prioritas negara dan kesulitan rakyat.

Dominasi LBP mengusung IKN baru antara lain ditandai dengan mengungkap komitmen SoftBank Corp berinvestasi sebesar 100 miliar dolar AS (7/1/2020). Lalu, dalam rapat virtual dengan Komisi V DPR (21/4/2020), LBP menyatakan Sovereign Wealth Fund (SWF) Abu Dhabi akan ikut mendanai poryek IKN. Selanjutnya disebutkan pula akan adanya investasi dari UAE, AS dan China. Detail investasi oleh China ini “tersembunyi” dari publik. Intinya, LBP dan Jokowi ingin membangun IKN baru dengan mengandalkan investasi asing!

Belakangan SoftBank SoftBank Group mundur dari proyek IKN (11/3/2022). Lantas LBP berkunjung ke Saudi Arabia, guna melobi Muhammad Bin Salman (MBS) investasi di IKN (3/3/2022). Namun MBS mengatakan masih akan menjajaki. Karena dana investasi yang dibutuhkan sangat besar dan ekonomi dunia belum pulih, tampaknya ambisi LBP dan Jokowi untuk merealisasikan proyek oligarki mengandalkan asing sulit mendapat komitmen.

Maka muncul gagasan penggalangan dana masyarakat (crowfunding) dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono. Rencana skema urun dana publik mengindikasikan adanya problematika dan kesalahan kalkulasi menyusun skema pembiayaan IKN di tengah sepinya minat investor. Hal ini bisa menggiring moral hazard atau manipulasi informasi terkait porsi pendanaan APBN: dimumkan porsinya kecil, namun nyatanya lebih besar dan memberatkan.
 
Pada 2019 lalu, Kemenkeu merilis dana APBN yang digunakan untuk pemindahan IKN sebesar 20 persen, dan 80 persen sisanya dari swasta dan BUMN. Namun, dilansir dari situs IKN dan dikutip beberapa media, tertulis bahwa dari total sekitar Rp 466 triliun biaya proyek, 53,5 persen pendanaannya berasal dari APBN. Sedangkan 46,5 persen pembiyaan sisanya berasal dari BUMN dan swasta menggunakan skema KPBU (17/1/2022).

Menkeu Sri Mulyani membantah alokasi APBN mencapai 53,5 persen karena katanya pemerintah masih menghitung (18/01/2022). Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso M. mengatakan, proyek IKN tidak akan memberatkan APBN dan pemerintah menghindari pembiayaan utang jangka panjang. Namun, karena sepinya minat investor di satu sisi, dan besarnya nafsu oigarki berburu rente, bisa saja porsi APBN untuk proyek IKN lebih besar dari sekedar 20 persen.

Jika porsi APBN mendanai proyek IKN dipaksa meningkat, maka hutang negara pasti naik dan program untuk rakyat dan pemulihan ekonomi dikorbankan. Ternyata, guna mendanai proyek IKN, di tengah kesulitan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, rakyat sudah dikorbankan! Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 11 persen. Bagi rakyat, kebijakan penaikan PPN 11 persen untuk IKN ini sangat otoriter, tiranis dan zolim!

Semula, pada 2019, Kemenkeu merinci skema pembiayaan berbagai sarana IKN yang bernilai Rp 466 triliun adalah sbb (27/8/2019):  

Melalui APBN (20 persen): Infrastruktur pelayanan dasar; Istana dan bangunan strategis TNI/Polri; Rumah dinas PNS/TNI/Polri; Pengadaan lahan; Pangkalan militer; dan RTH.

Melalui Swasta (26 persen): Perumahan umum; Perguruan tinggi; Peningkatan bandara, pelabuhan, dan jalan tol; Sarana kesehatan; Shopping mall; MICE.

Melalui KPBU (54 persen): Gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif; Infrastruktur selain tercakup APBN; Sarana Pendidikan & Kesehatan; Museum LP; Sarana penunjang.

Belakangan Jokowi mengatakan porsi APBN hanya Rp 90 triliun dan dipakai untuk kawasan inti berisi gedung-gedung istana dan kementrian (22/2/2022). Dalam hal ini, menurut logika umum, kawasan inti mestinya juga termasuk kantor-kantor legislatif dan yudikatif (silakan rujuk Canberra atau Washington).

Karena banyaknya sarana atau gedung yang akan dibangun, maka anggaran Rp 90 triliun tersebut pasti tidak cukup. Artinya, agar porsi APBN terkesan rendah (hanya 20 persen) diduga telah terjadi manipulasi informasi.

 Di sisi lain, jika gedung-gedung eksekutif, legislatif dan yudikatif benar akan dibangun melalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), maka akan terjadi pula pelanggaran aturan. Sebab pembangunan melalui skema KPBU pada prinsipnya melibatkan swasta. Sementara, yang dibangun kantor-kantor lembaga negara yang merupakan objek vital nasional (obvitnas). Jelas membangun obvitnas sesuai skema KPBU melanggar aturan.  

Sebenarnya, sesuai Pasal 5 Perpres No.38/2015 tentang KPBU, sarana yang boleh dikerja-samakan melalui KPBU adalah sarana ekonomi dan sosial. Sarana gedung eksekutif, legislatif dan yudikatif jelas tidak eligible memakai skema KPBU. Jika tetap dipaksakan, maka terjadi pembisnisan obvitnas guna memberi untung BESAR bagi swasta, asing dan oligarki, namun sekaligus menggadaikan kedaulatan negara dan martabat bangsa.

Selanjutnya, meski pembangunan melalui skema KPBU, pada akhirnya pemerintah harus membayar biaya sewa menggunakan APBN. Bahkan biaya yang ditanggung pasti lebih besar, sebab dalam skema KBPU terkandung unsur profit. Belum lagi jika nilai proyek dimark-up (5-6 tahun terkahir meningkat), maka biaya sewa dan beban APBN semakin berat.

Karena itu, meski sarana IKN dibangun swasta (skema KPBU dan swasta murni), pada akhirnya tanggungan APBN sangat besar dan berlangsung bertahun-tahun sebagai beban bagi generasi mendatang.
 
Di sisi lain pihak swasta dan oligarki akan mendapat untung BESAR. Sebab rente BESAR-lah yang jadi motif pemindahan IKN. Maka bagi oligarki proyek IKN baru meruapakan pertaruhan besar yang tidak boleh gagal. Berbagai upaya ditempuh, termasuk membentuk UU IKN hanya 43 hari melalui proses inskonstitusional, melanggar UU, dan diduga sarat moral hazard.

Berikutnya, dimotori LBP, sedang dicari cara agar Presiden Jokowi menjabat 3 periode. Tak tertutup kemungkinan “tercipta” kondisi darurat yang membuat terbitnya “dekrit” dan berujung pada perpanjangan masa jabatan presiden.

Sesuai konstitusi, negara didirikan guna melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Uraian di atas menunjukkan dengan memaksakan proyek IKN secara otoriter, pemerintah gagal menjalankan tugas konstitusional, karena lebih memihak kepentingan sekelompok pengusaha, oligarki kekuasaan dan asing, sekaligus tidak peduli nasib rakyat.

Jika sepak terjang LBP dan Jokowi ini dibiarkan, proyek IKN oligarkis tetap dilanjutkan, maka keadilan sosial dan tujuan pendirian NKRI gagal tercapai. Rakyat harus melawan! 

(Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesia Relief Rescue (IRRES), yang juga Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN)
×
Berita Terbaru Update
close