WANHEARTNEWS.COM - Berbagai reaksi muncul atas pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait diperbolehkannya atau tidak dilarangnya anak keturunan PKI jadi atau masuk dalam seleksi prajurit TNI. Salah satunya datang dari anak tokoh atau ketua PKI DN Aidit, yakni Ilham Aidit yang sempat dilarang oleh zaman Orba atau Orde Baru untuk mnejadi TNI dan menjadi aparatur atau pegawai negeri sipil.
Ilham Aidit mengatakan bahwa memang apa yang diungkapkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa itu benar adanya.
“Tidak ada aturan atau produk hukum apapun dimanapun di Indonesia yang melarang anak keturunan PKI yang menyebutkan itu (menjadi anggota TNI,” kata Ilham Aidit seperti yang dikutip Hops.ID dari kanal Youtube CNN Indonesia pada Minggu, 3 April 2022.
Bahkan Ilham Aidit yang merupakan putra dari pemimpin senior PKI dengan nama asli Dipa Nusantara Aidit itu juga menyebut jika tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa anak PKI dilarang menjadi guru dan pimpinan di berbagai lembaga tinggi negara.
“Tidak ada produk hukum manapun di Indonesia yang menyebutkan bahwa anak-anak PKI itu tidak boleh menjadi tenaga pengajar, tidak boleh menduduki Lembaga tinggi, tidak boleh menjadi tantara,” tegasnya.
Menurut Ilham Aidit hal itu adalah aturan yang baru muncul di zaman Orba. “Itukan (aturan dibuat Dewan Pertimbangan Agung) DPA jaman orba yang membuat itu yang mengusulkan itu,” terangnya menjelasakan.
Ilham Aidit kemudian menjelaskan bahwa di dalam ketetapan atau Tap MPRS 25 tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia atau PKI tersebut yang dilarang meliputi dua hal. Yakni, menyebarkan ajaran Komunis atau Marxisme-Leninisme.
Tidak disebutkan terkait keturunan dan anak para anggota PKI. ”Jadi maksudnya gini terkait dengan apa yang disampaikan oleh pak Andika mengingatkan kita sekali lagi bahwa Tap MPRS 25 tahun 1966 itu hanya bicara dua hal kok, tidak bicara soal anak keturunan (anggota PKI),” jelasnya.
Ilham Aidit menyebut bahwa aturan yang diterapkan di zaman Orba yang melarang anak dan keturunan PKI menjadi anggota atau prajurit TNI atau pejabat negara itu adalah pengembangan yang tidak jelas. “Bahwa di jaman Orba kemudian ada aturan bebas atau bersih lingkungan itu itu kembangan yang nggak jelas sebetulnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pada sebuah rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI periode 2022 yang dipimpin langsung olehnya bahwa dia tak akan melarang atau memperbolehkan anak anggota PKI masuk di seleksi dan menjadi anggota tau prajurit TNI.
Jenderal Andika Perkasa juga mengubah dua aturan lain terkait syarat penerimaan anggota TNI yaitu tes akademik dan tes renang.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengan panitia penerimaan pusat prajurit TNI Tahun Anggaran 2022. Menurut Jenderal Andika Perkasa, TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang larangan PKI dan ajaran komunisme, leninisme dan marxisme tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang anak keturunan anggota PKI mendaftar anggota TNI.
Menurut Jenderal Andika Perkasa sampai MPRS Nomor 256, pertama menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata anderbon segala macam menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang dalam isinya.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI oke satu, kedua adalah ajaran komunisme marxisme leninisme itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS apa? Dasar hukum apa yang dilanggar oleh dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan ingetin kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum," tegas mantan KSAD itu.
Sumber: hops