Refly Harun Sebut Polisi Offside jika Bubarkan Demo 11 April: Tak Perlu Izin, Cukup Pemberitahuan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Refly Harun Sebut Polisi Offside jika Bubarkan Demo 11 April: Tak Perlu Izin, Cukup Pemberitahuan

Sabtu, 09 April 2022 | April 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-09T15:07:32Z

WANHEARTNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut polisi offside jika membubabarkan aksi demo Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 11 April 2022 nanti.

Menurut Refly, aksi unjuk rasa tidak memerlukan izin karena menyampaikan aspirasi dilindungi oleh konstitusi.

"Yang paling penting adalah tidak membuat kegiatan yang anarkistis atau anarkis. Kalau dia membuat kegiatan yang anarkis, baru..Tapi itu pun terbatas pada orang yang membuat atau melakukan keonaran tersebut," katanya dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Sabtu (9/4/2022).

Ia juga menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang menyebut aksi unjuk rasa 11 April harus memiliki izin.

"Ngapain lagi pakai izin, yang penting pemberitahuan. Dan itu pun pemberitahuan bukan yang sifatnya substantif, tapi pemberitahuan teknis, misalnya rekayasa lalu lintas dan persiapannya gimana," ujarnya.

Refly menegaskan jika langkah polisi akan membubarkan demo atas dasar perizinan, maka berarti polisi dianggap di atas konstitusi

"Izin itu tidak ada. Bukan izin, tapi cukup pemberitahuan. Kalau polisi meminta izin, waduh, polisi di atas konstitusi namanya, kalau dia memberikan izin atau tidak," tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku belum menerima permohonan izin terkait aksi unjuk rasa yang dijadwalkan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (11/4/2022).

"Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata Endra dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Ia mengingatkan bahwa setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib melaporkan rencana kegiatan kepada pihak berwajib selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum digelarnya aksi.

"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," tegasnya.

Ia karenanya mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi terkait seruan demonstrasi yang tidak jelas asal-usulnya dan lebih fokus dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

"Terkait dengan adanya 'flyer-flyer' di media sosial saat ini yang kita temui yaitu ajakan kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April ini di Jakarta, Polda Metro ingin sampaikan bahwa agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut," pungkasnya. (*)

Sumber: rilis

×
Berita Terbaru Update
close