Rektor UIC Musni Umar Resmi Polisikan Pelapornya soal Dituduh Profesor Gadungan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rektor UIC Musni Umar Resmi Polisikan Pelapornya soal Dituduh Profesor Gadungan

Minggu, 03 April 2022 | April 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-03T04:46:53Z

WANHEARTNEWS.COM - Polemik Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar dengan Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara, Yusuf Leonard Henuk memasuki babak baru. Musnir secara resmi melaporkan Yusuf ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/4).

Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1691/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 April 2022. Yusuf diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Musnir soal tudingan profesor gadungan. 

"Iya betul laporannya sudah kami terima. Saat ini masih diteliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4).

Dalam laporan tersebut, Henuk disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Zulpan menuturkan, Musni menyertakan barang bukti berupa unggahan Twitter milik Henuk yang memuat konten berbau pencemaran nama baik terhadapnya.

"Terlapor melaporkan postingan foto (meme) maupun beberapa perkataan yang berisi pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pelapor di media sosial Twitter dan hal tersebut dilakukan terlapor secara terus-menerus," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Musni sudah terlebih dulu dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara, Yusuf Leonard Henuk ke Polda Metro Jaya.

Laporan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/409/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 Januari 2022.

Musni sendiri juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pada Senin (28/3) lalu. Musni mengeklaim, dirinya tidak mengenal dengan Henuk. Gelar profesor yang disandangnya itu juga didapat dari 2 lembaga yang menurutnya resmi.

"Saya bukan profesor gadungan, saya mendapat jabatan itu dari 2 universitas, pertama Universitas Ibnu Chaldun, kedua dari Asia University dari Malaysia," tutur Musni kepada wartawan, Senin (28/3).

Musni dituduhkan melanggar Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik.

Sumber: kumparan
×
Berita Terbaru Update
close