WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA - Pasca pemecatan dokter Terawan (mantan Menkes) oleh IDI yang bikin heboh... akhirnya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) resmi dideklarasikan pada hari ini, Rabu (27/4/2022).
Deklarasi itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian PDSI. Kongres Nasional pertama PDSI dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, Ikatan dokter Indonesia (IDI) bukan lagi satu-satunya organisasi profesi dokter di Indonesia.
Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto menyebut, bahwa tujuan berdirinya PDSI adalah untuk memenuhi hak WNI dalam berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di NKRI.
Jajang menyebut visi PDSI adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Berikut misi lengkap PDSI:
1. Mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi dokter yang profesional.
2. Meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota.
3. Mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.
Jajang menambahkan bahwa sampai saat ini, anggota PDSI sudah tersebar di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/kota. PDSI sangat membuka diri untuk seluruh dokter di Indonesia.
“Mereka itu hanya tinggal menunggu kita deklarasi saja sebetulnya. Nanti akan melakukan perjalanan untuk melantik anggota dari daerah-daerah tersebut,” ujar Jajang, Rabu (27/4/2022).
*CATATAN: Seperti diketahui, mantan Menkes Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) dipecat dari keanggotaan IDI dalam Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh. Dia dinilai melanggar etik dan memantik sejumlah kontroversi.
Terawan Agus Putranto resmi dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen dalam Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh pada Jumat, 25 Maret 2022. Pemecatan didasarkan surat rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang menyatakan Eks Mantan Menteri Kesehatan itu telah melanggar etik.
(Sumber: Kabar24)