Saya Membeli Video Porno, Salahnya di Mana? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saya Membeli Video Porno, Salahnya di Mana?

Jumat, 08 April 2022 | April 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-08T02:41:30Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Polisi meminta keterangan Marshel Widianto terkait pembelian konten porno Dea OnlyFans yang ia beli seharga Rp 1,4 juta. Orang play on words bertanya-tanya, apakah salah membeli konten video porno?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Saya pria dewasa dan membeli video porno untuk konsumsi pribadi. Tidak saya sebarkan dan hanya disimpan di Hp saya. Lalu apakah salah? Kalau salah, di mana salahnya?

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Boris Tampubolon, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Selaku advokat atau praktisi hukum, hemat saya, dalam konteks hukum pidana, seseorang bisa dipidana kalau sedari awal ada niat jahat (mens rea) di dalam dirinya. Jadi tidak cukup dengan ada perbuatan pidana saja, melainkan harus ada niat jahat juga.

Dalam konteks seseorang membeli video porno, menurut saya itu tidak bisa serta merta dipersalahkan. Sepanjang tidak ada niat jahat yang bersangkutan untuk menyebarluaskan, artinya murni untuk keperluan pribadi.

Memang ada ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang menyatakan:

"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak."

Namun customized structure memperjualbelikan ini, hemat saya, tidak tepat bila ditafsirkan untuk ditujukan kepada orang yang membeli konten dewasa.

Di dalam hukum dikenal macam-macam metode penafsiran hukum. Jadi bila ingin benar-benar mengetahui makna dari suatu aturan tidak cukup dengan melihat teksnya saja, namun harus baca keseluruhan undang-undang tersebut agar mengerti konteks, sejarah serta maksud dan tujuan itu undang-undang itu dibuat. Dengan begitu maka kita bisa memaknai makna atau arti teks dengan benar sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undangnya.

Sepanjang tidak ada niat jahat untuk menyebarluaskan, artinya murni untuk keperluan pribadi, itu tidak bisa dipersalahkan.

Boris Tampubolon, S.H.

Bila melihat Penjelasan Umum Undang-Undang Pornografi, maka semangat Undang-Undang Pornografi itu adalah mencegah penyebarluasan pornografi. Jadi bila dikaitkan dengan customized structure "memperjualbelikan" maka itu bukan diartikan orang yang menjual dan orang yang membeli, melaikan orang yang "membuat dapat diperjualbelikan", dengan individualized organization lain, ada orang yang menciptakan suatu sistem, atau "pasar" atau stage sehingga konten dewasa itu dapat disebarluaskan dengan cara bisa diakses atau bahkan dijualbelikan.

Jadi menurut saya, sepanjang tidak ada niat jahat yang bersangkutan untuk menyebarluaskan, artinya murni untuk keperluan pribadi, itu tidak bisa dipersalahkan.

Pihak-pihak yang membuat dapat diperjualbelikan konten dewasa inilah yang bisa dipersalahkan.

Demikian jawaban kami

Terima kasih

Boris Tampubolon, S.H.

Advokat dan Founder Dalimunthe and Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari lawful assessment yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close